SURABAYA (RadarJatim.id) – Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Surabaya, agar tidak bertindak arogan saat menertibkan pedagang kaki lima.
Wakil Ketua Komisi B, Anas Karno yang juga Ketua Pansus LKPJ Walikota Surabaya Tahun Anggaran 2020 mengatakan, banyaknya laporan pedagang ke Komisi B. Mereka mengaku menerima perlakuan semena-menanya petugas Pol PP ketika merazia jam operasional pedagang di Surabaya.
“Kasihan pedagang, terlebih masa pandemi ini para pedagang sudah satu tahun lebih dibatasi jam operasionalnya sehingga pendapatan mereka berkurang,” ujarnya usai hearing dengan Kasatpol PP di ruang Komisi B, Kamis (15/04/21).
Anas Karno menambahkan, sebaiknya petugas Pol PP bersifat humanis, saat akan merazia pedagang yang melanggar jam operasional yang sudah ditentukan Pemkot Surabaya guna menekan Covid-19.
“Jangan arogansi, petugas main sita gas elpiji 3 Kg para pedagang yang sedang berjualan. Kasian itu kan untuk operasional mereka,”tegas Anas Karno.
Dirinya kembali mengatakan, dalam masa pandemi Covid-19 ini dimana ekonomi mikro sedang terpuruk, sebaiknya petugas Pol PP di lapangan jangan main obrak lapak pedagang.
Artinya, kata Anas Karno, pengawasan ke pedagang agar terlalu ketat yang berujung tindakan kasar, beri kelonggaran untuk pedagang membuka lapak dagangannya, kalau perlu jam operasional pelaku usaha UKM nya ditambah.
“Sekali lagi kami minta Satpol PP untuk tidak arogan terhadap pedagang di Surabaya.”ungkapnya.(psy)
Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Tindak Tegas Pegawai yang Melanggar
SURABAYA (RadarJatim.id) Komisi A DPRD...







