SIDOARJO (RadarJatim.id) – Persoalan terkait pengadaan lahan yang rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) diwilayah Kecamatan Prambon muncul lagi permukaan.
Ada beberapa pihak, mulai dari pengusaha hingga pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dituding terlibat dalam kasus pengadaan lahan untuk gedung SMKN Prambon tersebut.
Dimas Yemahura Al Faruq selaku kuasa hukum Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Hj. Mimik Idayana membantah tudingan yang menyebut kliennya terlibat dalam dugaan praktik mafia tanah diwilayah Kecamatan Prambon.
Bantahan itu disampaikan oleh Dimas Yemahura Al Faruq menyusul adanya laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) serta pemberitaan yang beredar di media massa.
Dimas mengatakan bahwa informasi yang menyeret-nyeret nama Wabup Mimik Idayana dalam pusaran pengadaan lahan untuk SMKN Prambon itu tidak benar dan sangat merugikan nama baik kliennya.
“Perlu kami tegaskan, tuduhan yang menyebut Ibu Mimik Idayana menyuruh seseorang membeli tanah di Prambon adalah fitnah dan tidak berdasar. Klien kami tidak pernah terlibat, tidak pernah memberi perintah, apalagi ikut dalam proses pengadaan tanah tersebut,” kata Dimas dalam keterangan persnya, Kamis (12/2/2026) malam.
Dijelaskan oleh Dimas bahwa pembelian tanah yang dimaksud dilakukan oleh pihak lain atas nama pribadi, bukan atas nama Mimik Idayana maupun atas instruksi darinya.
Untuk itu, ia sangat menyayangkan adanya pemberitaan dari media massa yang menyebut nama kliennya secara langsung tanpa adanya konfirmasi lebih dulu.
“Kami menyayangkan adanya penyebutan nama klien kami secara terang tanpa klarifikasi. Ini sangat merugikan secara pribadi maupun jabatan beliau sebagai Wakil Bupati Sidoarjo,” ujarnya.
Sepengetahuan Dimas bahwa proses pengadaan tanah untuk pembangunan gedung SMKN diwilayah Kecamatan Prambon itu telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Sepanjang yang kami ketahui, pengadaan tanah sudah dilakukan sesuai mekanisme. Saat ini yang menjadi kendala adalah persoalan administratif, yakni proses perpajakan yang belum tuntas,” jelasnya.
Ia menyebut telah ada surat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait percepatan layanan perpajakan agar lahan tersebut bisa segera disertifikatkan menjadi aset pemerintah.
“Jadi, ini bukan persoalan mafia tanah seperti yang digiring dalam isu-isu yang beredar. Lebih kepada prosedur administrasi yang belum selesai,” tambahnya.
Atas tudingan yang diarahkan pada kliennya tersebut, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum. “Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tanpa bukti dan merusak nama baik klien kami,” tegas Dimas. (mams)






