JAKARTA (RadarJatim.id) – Pemerintah RI, melalui Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya memutuskan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Keputusan ini dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi VIII DPR.
Keputusan ini disampaikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Dikatakan, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 H ini. Menetapkan pembatalan pada penyelenggaraan haji atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji lainnya,” ujar Menag.
Kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H atau 2021.
Dikatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan sejumlah kajian. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI. Bahkan, katanya, Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.
“Pemerintah telah memutuskan berdialog panjang dengan Komisi VIII, melakukan persiapan 24 Desember dengan membuat tim krisis haji, melakukan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia, mempersiapkan segala sesuatu, kesiapan masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri,sistem sudah siap, asrama sudah siap, dan protokol kesehatan sudah siapkan,” paparnya.
Pada kesempatan tersebut Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan, alasan pembatalan penyelenggaraan haji untuk kedua kalinya ini bukan karena ada hal yang tidak bisa terpenuhi.
“Pandemi masih sangat tinggi. Dan sampai detik ini pemerintah Arab Saudi belum memperbolehkan penerbangan dari Indonesia ke Jedah maupun Madinah. Termasuk kuota Haji juga belum diberikan kepada Pemerintah Indonesia,” terang Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto.
Kementerian Agama dan Pemerintah Indonesia terus memantau, tetapi sampai detik ini sudah tidak memungkinkan lagi di tengah Pemerintah Arab Saudi belum menetapkan kuota Haji.
“Kami sampaikan ke seluruh rakyat Indonesia kalau ada hoaks berita tidak benar, misalkan ada berita Haji tidak ada tahun ini karena pemerintah Indonesia ada tunggakan ke Arab Saudi, itu tidak benar sama sekali. Hoaks,” ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah tak mmpunyai tunggakan haji, pemondokan, katering, atau lainnya. “Uang yang disetor jamaah aman, aman, aman. Kalau ada berita yang menyampaikan ada hutang itu tidak benar sama sekali,” tegasnya. (mer/rj2)







