BANYUWANGI – Lagi – lagi beberapa wartawan online di Kabupaten Banyuwangi mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan. Para kuli tinta di Bumi Blambangan tersebut mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari Kepala Sekolah (Kasek) MTsN 3 Banyuwangi saat melakukan wawancara soal dugaan pungutan dilingkungan sekolah setempat.
“Kita menganggap apa yang dilakukan oleh Kasek MTsN 3 Banyuwangi terlalu arogan,” ucap Sunarto, salah satu wartawan online EkspresiNusantara.co.id Kabupaten Banyuwangi, Senin (5/7/2021)
Kata Sunarto, pada saat kita konfirmasi soal dugaan pungutan yang ada di MTsN 3 Banyuwangi, kepala sekolah menyebut jika kita hanya mencari berita kemudian dijadikan barganing.
“Nanti kan setelah konfirmasi samean samean semua jadikan bargaining dengan saya to, begitu kata Kasek MTsN 3 Banyuwangi,” ujar Sugeng sambil menirukan gaya Kasek MTsN 3 Banyuwangi.
“Kepala sekolah itu seorang yang berpendidikan tinggi seharusnya tidak pantas lah ngomong seperti itu,” ungkap Sugeng.
Namun saat kita tanyakan maksudnya bargaining seperti apa, kata
Pria yang akrab disapa Narto, Kasek MTsN 3 Banyuwangi, itu mengalihkan pembicaraan.
Dengan persoalan ini, Kepada wartawan Narto, menyebut akan mengkaji dengan timnya kemudian mengambil langkah – langkah selanjutnya.
“Sedang kita kaji, kemudian kita akan ambil langkah, jika perlu langkah hukum,”pungkas Narto yang juga Pimpinan Redaksi (Pimpred) Ekspresi Nusantara.co.id yang diamini oleh beberapa teman media lainya.
Diberitakan sebelumnya, meski dimasa pandemi, MTsN 3 Banyuwangi, diduga masih mengeluarkan kebijakan yang makin memberatkan beban perekonomian wali murid. Bahkan tak tanggung-tanggung, sekolah dibawah naungan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) tersebut melakukan 2 pungutan sekaligus.
Yakni pungutan uang kemitraan kelas prestasi (KKP) sebesar Rp 100 ribu per siswa per bulan. Dan pungutan uang bangunan yang nilainya hingga ratusan ribu rupiah. Tak pelak, para orang tua siswa pun makin kelimpungan.
Terlebih imbas pandemi Covid-19, memang cukup membuat lesu seluruh sendi perekonomian di Bumi Blambangan.
“Kalau boleh jujur kami sangat keberatan. Tapi bagaimana lagi, jika tidak membayar takutnya anak kami kena sanksi,” ucap M, salah satu wali murid MTsN Srono, Banyuwangi, Senin (05/7/2021).
Terkait pungutan uang KKP dan uang Bangunan MTsN 3 Banyuwangi yang bertempat di Kecamatan Srono tersebut sempat mencuat. Mengingat sejak Pandemi Covid -19, di sekolah hampir tidak ada kegiatan.
“Apa lagi masa Pandemi ekonomi, ekonomi masyarakat lagi sulit, kok tambah dibebani dengan pungutan – pungutan disekolah,” ungkap M.
Suyuti, Kepala Sekolah (Kepsek) MTsN 3 Banyuwangi saat dikonfirmasi dikantornya membenarkan jika di Sekolahnya ada bentuk sumbangan.
“Ya memang di Sekolah kami ada dana sumbangan dari walimurid melalui komite sekolah,” ucapnya. Senin, (5/7/2021).
Menurut Kasek MTsN 3 Banyuwangi, sumbangan tersebut sudah disepakati oleh komite dan walimurid. Dan sudah sesuai dengan peraturan menteri agama PMA.
“Selain disepakati oleh walimurid dan komite, sumbangan itu sudah sesuai dengan PMA,” ujarnya lagi.
Namun kata Suyuti, sumbangan tersebut juga ada catatannya contohnya, jika murid tersebut tidak mampu orang tuanya tidak perlu membayar sumbangan.
“Ada sebuah catatan dalam sumbangan tersebut, jika siswa tidak mampu maka tidak perlu membayar sumbangan di sekolah,” ungkapnya.
Soal pungutan RP. 100 ribu, yang dibebankan kepada siswa Suyuti juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya dana tersebut tidak dibebankan kepada semua siswa, namun hanya dibebankan kepada siswa dikelas khusus dan berprestasi.
Kata Suyuti, Sekolah punya program kelas khusus, jadi bagi siswa yang mengikuti kelas khusus tersebut dikenakan biaya Rp. 100 ribu persiswa perbulan.
“Beban Rp. 100 ribu perbulan itu, hanya dibebankan kepada siswa kelas khusus yang berprestasi,” imbuhnya.
Kasek MTsN 3 Banyuwangi menambahkan, kejadian ini sama persis dengan kejadian tahun lalu. Menurutnya pihaknya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi oleh salah satu Lembaga. Akibat dirinya juga pernah dipriksa oleh kejaksaan negeri Banyuwangi.
“Soal sumbangan disekolah melalui Komite MTsN 3 Banyuwangi, kejaksaan Negeri Banyuwangi juga pernah turun ke MTsN 3 Banyuwangi untuk uji materi. Dan sumbangan itu dinyatakan tidak menyalahi aturan karena sudah sesuai dengan PMA,” pungkasnya.
Reporter: Joko Prasetyo







