SIDOARJO (Radarjatim.id) H. Khoirul Hidayat, Ketua Panitia Kerja (Panja) Penangan Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo membubarkan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dan rencananya akan membahas penanganan Covid-19 itu terpaksa dibubarkan, karena dari Pemkab Sidoarjo hanya menghadirkan pejabat setingkat eselon 3 dan 4 dari tiga instansi yang diundang.
Berdasarkan daftar hadir, rapat tersebut hanya diikuti Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Misbakhul Munir, Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Zuhaidah yang didampingi dr. Abdullah Alhadad serta Kasie Limbah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.
Sedangkan dari anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo hampir semua anggota Panja Penangan Covid-19 hadir, termasuk anggota dan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo.
“Buat apa diteruskan, wong tidak ada yang datang. Padahal Sekda (Sekretaris Daerah,red) juga kita undang,” kata Khoirul Hidayat, Rabu (14/07/2021).
Pernyataan Khoirul Hidayat tersebut juga dipertegas oleh H. Dhamroni Chudlori selaku Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sidoarjo bahwa ketidakhadiran para pucuk pimpinan dilingkungan Pemkab Sidoarjo dalam rapat koordinasi itu sebagai bentuk ketidakseriusan pihak eksekutif dalam menangani kasus kedaruratan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Kecamatan Tulangan itu berharap bahwa pada rapat koordinasi tersebut, pihak Pemkab Sidoarjo datang dengan membawa action plan yang sudah matang dan disertai dengan data pendukung.
“Kami berharap, hari ini mereka datang dengan membawa action plan yang sudah matang disertai dengan data pendukung. Selanjutnya kita akan bedah persoalannya ada dimana sehingga bisa langsung kita carikan solusinya,” tegasnya.
Karena menurut Dhamroni bahwa sebagai wakil rakyat, dirinya selalu mendapatkan keluhan dari warga yang terjangkit Covid-19, akan tetapi menemui kendala atau bahkan tertolak ketika berobat ke rumah sakit-rumah sakit di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Bahkan ia mendapatkan keluhan dari warga yang keluarganya meninggal di Rumah Sakit (RS) karena terjangkit Covid-19 harus menunggu sampai 12 jam jenazahnya baru bisa dimakamkan.
“Katanya jenazah Covid harus segera dimakamkan maksimal 6 jam setelah kematian. Fakta di lapangan ada yang sampai 12 jam. Tapi bagaimana bisa ngasih jawaban kalau yang datang malah Kasie yang ngurusi limbah,” ucapnya dengan nada geram.
Untuk itu, ia meminta agar rapat koordinasi tersebut ditunda besok (Kamis, 15/07/2021) dengan menghadirkan seluruh pejabat pengambil kebijakan dari dinas masing-masing.
Hal itu diamini oleh Abdillah Nasikh, rekan sejawatnya di PKB yang mengusulkan bahwa rapat koordinasi besok harus menghadirkan Kepala Daerah Kabupaten Sidoarjo, karena pandemi Covid-19 ini sudah termasuk kejadian diatas luar biasa.
“Kalau perlu undang Kepala Daerah dan semua unsur Forkopimda. Karena masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya oleh tiga dinas itu saja,” tandas politisi dari Kecamatan Waru itu. (imams)







