GRESIK (RadarJatim,id) – Jajaran Polres Gresik berhasil meringkus seorang pemuda asal Surabaya, FD (19 tahun) yang diduga menjual tabung oksigen medis dengan harga jauh melebihi harga eceren tertinggi (HET). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan empat buah tabung oksigen medis warna putih berukuran 1 meter kubik (m³) hingga 6 m³.
Sebelum melakukan penangkapan, polisi menghimpun informasi dari sejumlah keluhan masyarakat di media sosial. Informasi yang terhimpun, tabung oksigen medis itu dijual jauh di atas HET. Padahal, di masa pandemi Covid-19, secara ekonomis, masyarakat banyak terbebani hidupnya.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, penangkapan terhadap tersangka FD bermula dari postingan masyarakat yang resah karena harga tabung oksigen yang meroket. Tim Siber Satreskrim Polres Gresik pun melakukan gerilya media sosial (medsos).
Polisi akhirnya menemukan penjual tabung oksigen di online shop. Pemilik akun Vero diketahui adalah FD, warga Surabaya. Anggota Satreskrim mencoba menjebak dengan melakukan transaksi. Awalnya, pelapak dengan akun Vero menawarkan satu tabung oksigen ukuran 1 m³ dengan harga Rp 4,2 juta. Setelah dihubungi via seluler harganya naik menjadi Rp 5,5 juta.
Transaksi disepakati COD dengan harga Rp 5,5 juta untuk tabung oksigen berukuran 1 m³ itu. Harga normal tidak lebih dari Rp 1 juta. “Petugas yang menyaru menjadi pembeli pun mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Transaksi COD terjadi di perumahan ABR blok A pada Kamis, 15 Juli 2021,” kata Arief kepada awak media di Gresik, Rabu (18/8/2021).
Ia tambahkan, dua tabung oksigen ukuran 1 m³ diantarkan lewat jasa taksi online. Lalu uang Rp 11 juta ditransfer ke rekening pelapak. Dari driver pengantar diperoleh informasi, alamat penjual dengan cepat dikantongi petugas. Belakangan, terungkap penjual tabung oksigen medis tidak hanya dilakukan FD.
Dalam penyelidikan, petugas mendatangi rumah pasangan suami-istri berinisial KN (27) dan GC (27) di Pondok Candra, Sidoarjo. Petugas menyita dua tabung berukuran 1 m³ dan 6 m³. Ketika dimintai keterangan, KN mengaku membeli tabung oksigen medis dari seorang berinisial YM seharga Rp 4,9 juta dan menjual kepada VR seharga Rp 5,3 juta.
KN juga membeli tabung oksigen ukuran 1 m³ dari orang lain berinisial GN seharga Rp 4,5 juta. Dari keterangan GN ini dugaan keterlibatan FD menjual tabung oksigen di atas harga pasaran. Penyidik kemudian menetapkan FD (19) sebagai tersangka, karena disangkakan menjual tabung oksigen medis di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.
Penyidik menjerat FD dengan pasal 62 Ayat (1) Jo pasal 10 huruf a UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Petugas berhasil menyita 4 tabung oksigen. Dengan rincian 3 tabung berukuran 1m³ dan 1 tabung 6 m³. Serta uang tunai Rp 2,2 juta dan satu keping kartu ATM dengan saldo Rp 800 ribu sebagai barang bukti,” pungkas alumni Akpol 2001 ini. (rj2)







