TUBAN (RadarJatim.id) — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementeraian Agama (Kemenag) harus menjadi pelayan masyarakat dan memberikan yang terbaik sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penegasan itu disampaikan Inspektur wilayah IV Itjen Kemenag RI, Suhersi, saat membuka program Kreatif, Inspiratif, Inovatif, dan solutif (KIIS) yang digelar secara virtual via zoom, Rabu (27/10/2021).
“ASN terutama di lingkungan Kemenag harus menjadi pelayan masyarakat. Ia harus memberikan yang terbaik sesuai tugas pokok dan fungsinya,” ujarnya.
Kegiatan yang bertema “ASN, Integritas dan Optimalisasi Inovasi Layanan Publik” yang diselenggarakan Itjen Kemenag Wilayah IV berkolaborasi dengan Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Palangkaraya, Kalteng; Kemenag Kabupaten Tuban dan IAIN Salatiga, Jateng itu, menghadirkan nara sumber Dr Telhalia, MTh, Rektor IAKN Palangkaraya, Kakan Kemenag Tuban, Drs Sahid, MM, dan Kepala SPI IAIN Salatiga, Jawa Tengah.
Mendapatkan kesempatan pertama, Telhalia menyampaikan, berdasarkan UU No. 5 tahn 2014, ASN terbagi atas PNS dan PPPK. Bagaimana ASN mesti berintegritas, ia menyebut perasaan batin yang menunjukkan keutuhan dan konsistensi karakter. Karena itu, ASN berkarakter itu memiliki sifat dan kemampuan, berwibawa dan jujur.
Sementara terkait inovasi, ia mengutip pendapat Zimmerer yang menyebut, “Innovation is the Ability to apply creativity solutions to those problems and oppotunities to enhance or to enrich peoples live“. Artinya, ASN inovatif adalah yang menerapkan kreativitasnya dalam memecahkan persoalan dan menangkap peluang meningkatkan hidup dan kehidupan.
“Sehingga perlu ada mindset dari perilaku penguasa menjadi pelayan, perilaku wewenang manjadi peranan, dan dari berkah menjadi amanah,” tandasnya.
Sementara Sahid, dalam paparannya lebih fokus pada inovasi sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Di antaranya, terkait sistem manajemen nikah yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Dengan kerja sama itu, dapat meng-update data secara cepat tentang status pernikahan seseorang. Selain itu, kerja sama juga terkait penerapan aplikasi Simakaf (Sistem Informasi Manajemen Wakaf) guna menangani aset umat yang berbentuk tanah wakaf.
Pada bagian lain, Fatkurrahman, Kepala SPI IAIN Saltiga, lebih menyoroti integritas ASN dengan merujuk Peraturan MENPANRB no. 60 tahun 2020. Disebutkan, integritas merupakan konsistensi ASN terhadap nilai, norma, jujur terhadap atasan, rekan kerja, bawahan, pemangku kepentingan sebagai kualitas pribadi yang utuh.
“Integritas sangat penting bagi kesuksesan suatu institusi. Tanpa integritas, sulit bagi institusi untuk mengemban amanah,” ujarnya. (zid)







