
Sidoarjo (radarjatim.id) Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi dan Jaringan Advokasi Rakyat (LSM Pijar) melaporkan adanya dugaan penyelewengan anggaran Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Heru Sastrawan, Ketua LSM Pijar mengatakan bahwa ada beberapa berkas laporan terkait dugaan penyelewengan anggaran Desa Bakung Temenggungan tahun 2019 yang diserahkan ke Kejari Sidoarjo.
“Ada beberapa item kegiatan yang kami laporkan ke Kejari Sidoarjo,” kata Heru Sastrawan, Kamis (9/4/2020).
Dijelaskan oleh Heru Sastrawan bahwa item-item yang diduga rawan penyelewengan itu, diantaranya pengadaan pencacah sampah, pemeliharaan bangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pavingisasi di 3 dusun.
“Pemeliharaan prasarana jalan desa dan pengadaan mesin pompa air,” jelasnya.
Menurut Heru Sastrawan bahwa dari beberapa item kegiatan tersebut, jika ditotal nilai anggarannya sekitar Rp 800 juta.
Ia menuturkan bahwa dokumen atau berkas yang dilaporkan ke Kejari Sidoarjo sebagai petunjuk awal atas dugaan tindak pidana korupsi di Desa Bakung Temenggungan.
“Laporan ini adalah petunjuk awal buat Kejari Sidoarjo. Untuk kerugiannya, itu wilayahnya penyidik (kejaksaan,red),” tuturnya.
Heru Sastrawan berharap kepada pihak Kejari Sidoarjo agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan anggaran tersebut dengan memanggil para pejabat Desa Bakung Temenggungan.
“Seperti Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Pj Kades, Sekdes & Bendahara Desa,” harapnya. (mams)





