
Sidoarjo (radarjatim.id) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua diwilayah Kabupaten Sidoarjo, Selasa (12/5/2020).
Wakil Bupati Sidoarjo H. Nur Ahmad Syaifuddin, SH mengatakan bahwa ada beberapa revisi terkait peraturan baru yang akan diterapkan oleh Pemkab Sidoarjo dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini.
“Termasuk mengenai sanksi yang lebih dipertegas agar PSBB tahap dua ini hasilnya bisa lebih maksimal,” katanya.
Perubahan peraturan itu dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020.
Pria yang akrab dipanggil Cak Nur itu mengungkapkan bahwa dalam peraturan yang baru, Pemkab Sidoarjo lebih fokus dalam penanganan Covid-19 dengan memaksimalkan tugas relawan desa, keterlibatan RT/RW dan lembaga desa lainnya.
“Warga yang keluar rumah harus membawa surat keterangan dari RT/RW ditempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi,” ungkap Cak Nur.
Dijelaskan oleh Cak Nur bahwa warga yang dimaksud itu adalah mereka diluar petugas keamanan, petugas medis, pekerja yang berangkat dan pulang dari tempat kerja serta golongan pengecualian lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa razia akan digelar secara massif diberbagai wilayah pada PSBB tahap kedua ini, jika ada warga yang melanggar akan diminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya oleh petugas.
“Jika tidak membawa KTP, akan diminta SIM (Surat Ijin Mengemudi,red) nya. Dan jika tidak bawa juga, maka kendaraannya yang disita,” jelasnya.
Selain itu, identitas warga yang melanggar bakal disita sampai 14 hari atau selama pemberlakuan PSBB tahap kedua dan catatan pelanggaran akan dimasukkan ketika yang bersangkutan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ditegaskan oleh Cak Nur bahwa jam malam masih terus dilakukan selama pelaksanaan PSBB tahap kedua, bahkan sanksinya semakin tegas terhadap warga yang keluyuran tidak jelas pada malam hari.
Termasuk sanksi atau hukuman untuk bekerja sosial menjadi relawan Covid-19, berjaga di posko, jadi pekerja sosial di chek point dan lain sebagainya.
“Supaya mereka tahu beratnya tugas melawan penyebaran Covid-19. Juga biar tahu bahwa petugas juga berat dalam melakukan penertiban, membantu warga bahkan menolong pasien,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini, Pemkab Sidoarjo juga akan merubah operasional pasar yang membatasi hari operasionalnya, yaitu sehari tutup dan sehari buka.
Akan tetapi jadwal hari operasional antara pasar yang satu dengan pasar lainnya dibedakan agar supaya warga tetap bisa mendapatkan kebutuhan bahan pokok selama pelaksanaan PSBB tahap kedua berlangsung.
Perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Sidoarjo semua diharuskan menggelar rapid test, mentaati peraturan physical distancingmaupun protokol kesehatan, karena akan ada sanksi tegas jika itu semua dilanggar.
Begitu juga dengan tingkat kesadaran masyarakat yang masih sangat rendah, dimana mereka masih banyak melakukan kegiatan diluar rumah yang tidak penting ataupun sangat mendesak. (advertorial/mams)





