• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Husni Thamrin : Penyitaan Kendaraan Bagi Pelanggar PSBB Tidak Sesuai Kaidah Hukum

by Redaktur Radar Jatim
15 Mei 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Husni Thamrin : Penyitaan Kendaraan Bagi Pelanggar PSBB Tidak Sesuai Kaidah Hukum
22
VIEWS

Sidoarjo (radarjatim.id) Lagi-lagi Peraturan Bupati (Perbup ) Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid) 19 di Kabupaten Sidoarjo mulai disoal warga.

M. Husni Thamrin, SH, MH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo mengatakan bahwa dalam Perbup Nomor 36 Tahun 2020 ada sanksi bagi warga yang melanggar PSBB akan dilakukan penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kendaraan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabuapten Sidoarjo.

“Aturannya sudah jelas. Hanya penetapan pengadilan saja yang bisa dijadikan dasar hukum penyitaan harta warga negara Indonesia, baik personal maupun lembaga. Diluar itu tidak boleh,” katanya.

Ketua Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Sidoarjo itu mencontohkan bahwa polisi saja hanya diperkenankan menahan sementara kendaraan bermotor milik rakyat jika kedapatan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ataupun surat-surat kendaraan lainya.

Namun setelah yang bersangkutan mampu menunjukkan surat-surat kendaraannya, maka alat transportasi itu harus diserahkan lagi kepada pemiliknya yang digantikan dengan penahanan STNK sebagai barang bukti pelanggaran.

“Dalam paparan Kapolresta Sidoarjo yang disebarluaskan pada masyarakat, jelas tertulis bahwa Sat Pol PP akan menyita KTP atau kendaraan bermotor yang didasarkan pada Perbup nomor 36 tahun 2020 tentang PSBB. Ini khan bertentangan dengan piranti hukum diatasnya,” terangnya.

Pria yang akrab disapa Mas Uus itu menegaskan bahwa PSBB tidak perlu diberlakukan di Kabupaten Sidoarjo apalagi sampai diembeli-embeli ancaman hukuman pada rakyat.

“Presiden saja mengatakan kita harus hidup berdamai dengan corona, lalu kenapa keputusan Bupati Sidoarjo justru bertentangan dengan Presiden,” tegasnya.

Salah satu pamflet dari Polresta Sidoarjo tentang sanksi pelanggaran PSBB yang tersebar luas di masyarakat.

Menurut Mas Uus, seharusnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo dan Pemerintah Propinsi Jawa Timur (Pemprop Jatim) harus mematuhi anjuran Presiden Republik Indonesia (RI) yang meminta warganya hidup berdampingan dengan virus corona dan virus-virus lainnya.

“Selain itu rakyat Indonesia harus beradaptasi dengan tatanan dunia baru yang terjadi saat ini,” ucapnya.

Ia juga menuturkan bahwa yang perlu dibiasakan itu adalah menjadikan protokol kesehatan sebagai gaya hidup dalam kehidupan sehari-hari, seperti selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan tubuh.

Baginya pemberlakuan PSBB tidak menjamin warga Kabupaten Sidoarjo terbebas dari Covid-19, namun yang bisa dipastikan bahwa kebijakan ini telah mengakibatkan dampak sosial dan ekonomi yang jauh lebih besar daripada urusan kesehatannya.

“Tidak ada orang yang meninggal dunia karena virus corona, semua karena penyakit bawaan/penyerta. Bandingkan dengan Demam Berdarah (DB,red), dimana virus itu sendiri yang menyebabkan penderitanya meninggal. Lalu kenapa bisa sampai membuat orang kehilangan penghasilan. Ini namanya membakar gudang beras untuk membunuh tikus kecil,” tuturnya.

Selain itu, Mas Uus juga menyoroti tentang penggunaan Undang-Undang (UU) Karantina sebagai salah satu landasan hukum pembuatan Perbup tersebut, dimana penerapannya dianggap tidak konsekuen.

“Silahkan pakai itu. Tapi dalam UU Karantina jelas disebutkan bahwa pemerintah berkewajiban memenuhi semua hajat hidup rakyat yang dikarantina,” tambahnya.

Kalau UU Karantina yang dijadikan landasan, maka pemenuhan kebutuhan makan, minum, biaya listrik, air bersih, jaminan kesehatan, biaya pendidikan dan lain-lain ditanggung oleh pemerintah,

Tentunya hal itu akan mengeluarkan anggaran yang jauh lebih besar daripada bantuan sosial (bansos) berupa sembako ataupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan pemerintah setiap bulannya.

“Berpikirlah sesuai dengan kondisi rakyat. Jangan menggunakan ukuran para pejabat yang bisa menikmati hidup dengan menggunakan uang rakyat. Kalau semua rakyat mati karena miskin, darimana mereka dapat gaji,” pungkasnya. (mams)

Related Posts

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

Dirut KAI Bobby Rasyidin: Dua Tim Inspeksi Kesiapan Angkutan Nataru 2025/2026

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Direktur Utama PT Kereta Api...

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

Pegadaian Kanwil XII Surabaya Perkuat Pembiayaan Porsi Haji dan Wisata Religi

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

Pegadaian Kanwil XII Surabaya menggelar...

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

Siswa SMP PGRI 9 Sidoarjo Juga Piawai Dalam Kompetisi Musikalisasi Puisi  

by Radar Jatim
3 Desember 2025
0

SIDOARJO (RadarJatim.id) -- Siswa-siswa SMP...

Load More
Next Post
Surat Jalan RT/RW, Cara Pemkab Sidoarjo Cuci Tangan Dari Masalah

Surat Jalan RT/RW, Cara Pemkab Sidoarjo Cuci Tangan Dari Masalah

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In