
Sidoarjo (radarjatim.id) Heru Sastrawan, Koordinator Sidoarjo menilai bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 36 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan wabah Corona Virus Disease (Covid) 19 rawan menimbulkan konflik horizontal.
Pria yang juga menjadi Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi itu mengatakan bahwa dalam Perbup Sidoarjo disebutkan, warga Sidoarjo yang keluar rumah harus mengantongi surat jalan dari RT/RW setempat.
Hal itu dilakukan ketika ada pemeriksaan di setiap check point yang dilewati, sedangkan disisi lain Perbup Sidoarjo tersebut juga meminta setiap RT/RW mendirikan check point.
“Aturannya nggak jelas, kalau begini RT/RW yang dikorbankan,” kata Heru Sastrawan, Sabtu (16/5/2020).
Ia menilai bahwa Perbup Sidoarjo tentang pelaksanaan PSBB tahap dua itu abu-abu, karena untuk melewati batas RT saja warga harus membawa surat jalan.
“Apa ya mungkin seperti itu, apalagi kalau sekedar untuk keperluan belanja kebutuhan sehari-hari. Ini yang disebut ruang abu-abu itu,” katanya.
Diungkapkan oleh Heru Sastrawan bahwa disinilah yang kemudian akan menimbulkan persoalan, karena di satu sisi hal tersebut konyol untuk dilakukan.
Sedangkan disisi yang lain, rakyat sudah telanjur ditakut-takuti ancaman terkait penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kendaraan bermotornya kalau sampai mengabaikan aturan tersebut.
Untuk itu, sangat mungkin bagi warga akan berbondong-bondong meminta surat jalan dari RT/RW hanya untuk memastikan keselamatan harta bendanya dari ancaman penyitaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Sidoarjo.
“Saat jumpa pers di pendopo Kamis (14/5/2020,red) lalu, saya mendengar sendiri ucapan Wakil Bupati Sidoarjo yang berharap aturan baru dalam PSBB tahap 2 itu bertujuan agar RT/RW yang memfilter aktifitas warganya diluar rumah,” terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa aturan itu sama dengan membagi-bagikan resiko pada RT/RW, karena mereka akan berhadapan langsung dengan warga yang ketakutan dengan ancaman sanksi dari Perbup Sidoarjo tentang PSBB tahap dua.
Menurut Heru Sastrawan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo tidak mau ambil resiko atau terkesan cuci tangan apabila sampai terjadi konflik antara RT/RW dengan warganya terkait surat jalan tersebut.
“Tinggal dilihat saja, bagaimana respon RT atau RW nantinya. Kalau mereka melakukan filterisasi, itu berarti rentan terhadap terjadinya konflik horizontal dengan warganya. Kalau dilepas begitu saja, maka mereka juga yang dituding sebagai biang kegagalan PSBB tahap 2 oleh pemerintah,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia meminta Pemkab Sidoarjo untuk membuat sebuah piranti aturan yang lebih jelas dan rasional sehingga tidak menyulitkan pengurus lingkungan dalam menentukan sikapnya terkait masalah ini.
“Menurut saya batasan wilayah yang paling rasional adalah desa. Silahkan berinteraksi diruang itu dengan tetap melakukan protokol kesehatan yang digariskan. Di luar itu baru menggunakan surat jalan,” pungkasnya. (mams)







