SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Banggar DPRD) Kabupaten Sidoarjo memberikan rekomendasi agar permasalahan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus antara PT Indonesia Sarana Service (ISS) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat.
Pernyataan itu disampaikan Banggar melalui juru bicaranya M. Rojik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo tahun 2022 pada Senin (3/7/2023) lalu.
Benny Airlangga Yogaswara, Kepala Dishub Kabupaten Sidoarjo saat dihubungi via WhatsApp terkait rekomendasi Banggar tersebut mengatakan bahwa permasalahan perparkiran dengan PT ISS sudah masuk ke ranah hukum.
“Sudah di PN (Pengadilan Negeri, red) Sidoarjo, mas. Kami tetap melanjutkan proses hukum di PN,” kata Benny saat ditanya terkait rekomendasi DPRD Kabupaten Sidoarjo tersebut, Rabu (5/07/2023) lalu.
Dishub Sidoarjo lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus ini dengan melaporkan PT ISS secara perdata ke PN Sidoarjo.
Pihaknya menuntut PT ISS untuk segera membayarkan imbal jasa layanan sebesar Rp 32,09 miliar ke kas daerah, sebagaimana kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 25 April 2022 lalu.
“ISS tidak menjalankan kewajiban seperti dalam perjanjian kerjasama. Khususnya dalam hal pembayaran Rp 32 miliar yang disepakati dalam lelang,” katanya.
Dian Sutjipto, Direktur Operasional PT ISS, Dian Sutjipto mengungkapkan bahwa pihaknya selalu terbuka jika akan diadakan musyawarah mufakat terkait permasalahan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tersebut.
Menurut Dian Sutjipto bahwa sebagai mitra kerjasama yang baik, pihaknya selalu berusaha transparan dan solutif dalam kerjasama perparkiran diwilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami berprinsip, kerjasama itu ada kesetaraan para pihak dan saling menguntungkan serta tidak melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Dian Sutjipto, Jum’at (07/07/2023).
Maka dari itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Banggar DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan parkir dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Karena beberapa masalah terkait kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
“Beberapa masalah sebenarnya bisa diselesaikan secara mufakat, yang nanti diterjemahkan dalam bentuk addendum,” ujarnya.
Akan tetapi pihaknya juga menghargai langkah Dishub Kabupaten Sidoarjo yang bersikukuh menyelesaikan permasalahan kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus ini melalui jalur hukum.
“Kami dari pihak mitra sembari tetap melaksanakan kewajiban secara teknis dalam PKS. Secara prinsip akan mengikuti terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Kadishub (Sidoarjo, red) dengan tetap menempuh proses hukum,” jlentrehnya.
Ia berharap dengan kejadian ini akan membuka tabir gelap yang selama ini menutupi carut marutnya kerjasama pengelolaan parkir tepi jalan umum dan lokasi khusus tersebut.
“Semoga dengan pilihan ini bisa menjadikan segala tabir gelap kerjasama penyelenggaraan layanan perparkiran ini terbuka. Dan bisa diketahui dengan gamblang oleh publik mulai kronologis, proses sampai kepada logika hukum dalam sebuah ikatan kerjasama,” terangnya. (mams)







