SIDOARJO (RadarJatim.id) Ada 2 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang memiliki nama sama yang tercatat di Badan Kesatuan, Kebangsaan dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo.
Mustain Baladan, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa 2 nama ormas itu, Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lira, Rabu (26/10/2022).
“Namanya hampir sama, namun sebenarnya berbeda. Satunya bernama Lira sedangkan yang satunya ada kata LSM didepan nama Lira,” katanya.
Selain ada namanya yang hampir sama, kemiripan juga terdapat pada logo 2 ormas tersebut. Namun jika diteliti lebih jeli, tetap saja ada perbedaan diantara keduanya.
“Kalau yang satunya ada lambang padi, sedangkan yang satunya hanya berupa garis,” ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P & K) Kabupaten Sidoarjo mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menolak setiap ormas yang didaftarkan ke Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo.
Selama ormas tersebut memiliki badan hukum yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Tugas kami hanya mencatat setiap ormas yang didaftarkan ke Bakesbangpol (Kabupaten Sidoarjo, red),” ungkapnya.
Sementara itu, M. Nizar, Bupati Lira Sidoarjo menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan terkait keberadaan ormas yang memiliki nama dan logo yang sangat mirip dengan organisasi yang dipimpinnya.
“Tidak ada masalah. Kita lihat saja dilapangan, (organisasi,red) siapa yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat,” sampainya.
Karena dengan begitu maka akan terjadi seleksi alam sehingga yang diterima oleh masyarakat akan mampu bertahan, begitu juga sebaliknya akan ditinggalkan oleh masyarakat.
Namun ia meminta kepada Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo agar bertindak tegas kepada setiap ormas yang telah melanggar norma hukum yang berlaku di negara ini.
“Bakesbangpol (Kabupaten Sidoarjo, red) harus berani mencoret keberadaan mereka, jika melanggar peraturan dan perundang-undangan,” tegasnya. (mams)







