SIDOARJO (RadarJatim.id) – Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola aset yang berupa Tanah Kas Desa (TKD) Damarsi, Kecamatan Buduran sekitar 3.500 meter persegi sudah dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
TKD Damarsi yang berada di blok lor umah atau blok kuburan jaran itu telah beralih fungsi menjadi rumah kost milik pengembang atau developer PT. Jaya Tera Group (JTG), tanpa adanya tukar guling.
Diduga ada oknum-oknum didalam Pemerintah Desa (Pemdes) Damarsi yang ikut ‘bermain’ diatas TKD yang kini sudah berdiri 17 unit rumah kost tersebut, salah satunya M seorang perangkat Desa Damarsi.
RD salah satu warga Desa Damarsi mengaku bahwa dirinya memiliki bukti transfer uang senilai Rp 15 juta dari AN seorang developer pemilik PT. JTG yang kini berubah jadi PT. Sampurna Indo Raya (SIR) pada tahun 2021 lalu, Sabtu (24/1/2026).
Ia menduga bahwa transfer sebesar Rp 15 juta dari pemilik PT. SIR ke rekening M yang merupakan perangkat desa itu terkait TKD Damarsi agar bisa dimanfaatkan untuk pembangunan rumah kost.
“Bukti struk transfer dari Bos PT. SIR itu, hingga kini saya simpan. Mungkin ada kaitannya dengan pengalihan penguasaan TKD Damarsi,” kata RD sambil memperlihatkan bukti struk transfer dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM) disalah satu mini market.
Kecurigaan RD terkait adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh M bukan tanpa alasan, sebab setiap ada warga yang melakukan transaksi jual beli tanah di Desa Damarsi selalu dikenakan biaya.
“Banyak informasi yang saya dengar dari warga bahwa setiap ada transaksi jual beli tanah, warga dikenakan biaya oleh Pemdes Damarsi,” katanya.
Sementara itu, Muhammad Faroid selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Damarsi membantah kalau transfer dari AN terkait pemanfaatan TKD yang dijual sebagai rumah kost.
“Transfer dari Pak AN pada tahun 2021 itu, tidak ada kaitannya dengan TKD Damarsi. Melainkan terkait lahan sawah keluarga yang lokasinya disekitar TKD,” terang Muhammad Faroid kepada awak media.
Menurut pasal 12B ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Bunyi Pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (mams)







