SIDOARJO (RadarJatim.id) – Warga Desa Sawohan, Kecamatan Buduran kembali bersuara terkait penggunaan keuangan desa yang diduga telah disalahgunakan oleh oknum-oknum didalam lingkungan Pemerintah Desa (Pemdes) Sawohan.
Kali ini mereka menyoroti proyek pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo yang menggunakan hong atau bis beton dengan nilai anggaran sebesar Rp 99.970.000.
HS salah satu warga Desa Sawohan mengatakan bahwa Sungai Proyo merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, sehingga pengalokasian anggaran Desa Sawohan untuk pembangunan di sungai tersebut tidaklah tepat, Rabu (7/1/2026).
“Pengalokasian anggaran desa untuk pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kades (Kepala Desa, red) Sawohan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, red),” katanya.
Salah satu yang dijadikan contoh oleh warga Desa Sawohan kalau Sungai Proyo adalah aset milik Pemkab Sidoarjo, yaitu pembangunan jembatan diatas sungai dan pemasangan bronjong kawat yang dibangun menggunakan anggaran daerh.
Selain terjadinya penyalahgunaan wewenang, diduga adanya mark up anggaran dalam pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo yang menggunakan bis beton dengan ukuran 80 centimeter X 50 centimeter tersebut.
Warga menilai bahwa pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo itu tidak sesuai dengan pagu anggaran, sebab bis beton hanya diisi dengan tanah liat yang ditutup dengan rabat beton seluas 10 meter X 2 meter.
“Menurut estimasi penghitungan saya, ada potensi mark up anggaran dalam pelaksanaan pembangunan dermaga perikanan tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,“ sampainya.

Menurut HS ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo tersebut, yakni sebesar Rp 50.546.800 atau lebih dari 50 persen dari pagu anggaran senilai Rp Rp 99.970.000.
“Artinya, ada sekitar 50 persen lebih yang diduga menguap dari proyek pembangunan dermaga perikanan itu,” tambahnya.
Dalam rincian HS bahwa pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo itu membutuhkan bis beton sebanyak 90 pcs dengan harga Rp 213.000 plus Pajak Penambahan Nilai (PPN) 11 persen sebesar Rp 21.215.700.
Anggaran untuk pembelian tanah dengan estimasi sesuai volume bis 69.3 meter kubik yang setara dengan 10 dum truck plus PPN sebesar Rp 6.600.000, anggaran beton untuk dengan volume 1 meter kubik plus PPN sebesar Rp 1.060.000, honor pekerjaan dengan estimasi honor 2 tukang @Rp 150.000 dan honor 4 pembantu tukang @Rp 130.000 selama 15 hari kerja plus Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 12.484.500, untuk lansir meterial sebesar Rp 5.000.000 serta anggaran persiapan dan lain lainnya sebesar Rp 3.000.000.
Itu artinya, berdasarkan estimasi penghitungan yang dilakukan oleh HS bahwa biaya untuk menyelesaikan pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo itu hanya sebesar Rp 49.423.200 saja.
Jadi ada selisih harga sebesar Rp 50.546.800 dari pagu senilai Rp 99.970.000 yang dianggarkan oleh Pemdes Sawohan dalam pelaksanaan pembangunan dermaga perikanan tersebut.
Untuk itu, ia meminta kepada Inspektorat Pemkab Sidoarjo atau Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap proyek pembangunan Dermaga Perikanan Sungai Proyo di Desa Sawohan.
Karena diduga adanya penyalahgunaan wewenang serta terjadinya praktek-praktek tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemdes Sawohan.
“Semoga, secepatnya ada perhatian khusus dari pihak yang berwenang. Baik dari Inspektorat maupun APH untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap proyek pembangunan yang ada di Desa Sawohan ini,” harapnya. (mams)







