SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bantuan Keuangan (BK) Desa diwilayah Kabupaten Sidoarjo sudah sekian tahun bergulir, keberadaannya sangat bermanfaat dalam membantu Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memajukan desanya masing-masing.
BK diturunkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo yang nilainya puluhan hingga ratusan milyar setiap tahunnya itu, oleh Pemdes dipergunakan untuk pembangunan fisik, pendidikan, kesehatan, pelatihan maupun menangani permasalahan sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.
“Sebagian besar kami gunakan untuk pembangunan fisik,” kata Kepala Desa (Kades) Dukuhsari-Kecamatan, Ikhwan Widodo, Rabu (01/11/2023).
Pemdes Dukuhsari selama 3 tahun terakhir ini selalu mendapatkan BK dari Pemkab Sidoarjo, yaitu pada tahun 2021 mendapatkan BK sebesar 1.670.000.000, sebesar Rp 360.000.000 di tahun 2022 dan pada tahun ini kembali mendapatkan BK sebesar Rp 405.000.000 sebelum APBD Perubahan 2023.
Namun sangat disayangkan tidak semua Pemdes diwilayah Kabupaten Sidoarjo nasibnya sama dengan Pemdes Dukuhsari yang setiap tahunnya mendapatkan BK dengan jumlah relatif besar. Contohnya Pemdes Margobener dan Klantingsari-Kecamatan Tarik yang selama 2 tahun terakhir ini sama sekali tidak mendapatkan BK dari Pemkab Sidoarjo.
“Semua itu tergantung kedekatan dan lobi-lobi dengan anggota dewan (DPRD Sidoarjo, red),” katanya.
Kejadian tersebut juga terjadi di kecamatan-kecamatan lainnya, dimana ada desa yang mendapatkan BK hampir setiap tahunnya dengan jumlah fantastis. Namun, disisi lain ada desa yang sama sekali tidak mendapatkan BK. Atau dapat BK, namun nilainya sangat kecil bila dibandingkan dengan desa-desa lainnya.
Ada berbagai macam cara yang dilakukan oleh Kades-kades untuk mendapatkan BK dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo. Ada beberapa syarat yang diberikan oleh oknum anggota DPRD Sidoarjo, antara lain harus ada fee sekian persen dari nilai BK yang diberikan, pekerjaannya harus dikerjakan oleh kontraktor tertentu, harus menggunakan konsultan tertentu hingga bergaining politik untuk pemenangan oknum anggota dewan yang maju lagi pada Pemilihan Umum 2024 nanti.
Namun ada pula anggota dewan yang memberikan BK kepada desa tanpa persyaratan sama sekali atau secara cuma-cuma alias gratis.
“Selama ini saya mendapatkan BK dari anggota dewan tanpa syarat apapun,” kata H. Budiono, Kades Masangan Wetan-Kecamatan Sukodono.
Namun, ia tidak menampik kalau ada oknum-oknum anggota DPPRD Sidoarjo yang mau memberikan BK kepada Kades-kades dengan syarat-syarat tertentu. Akan tetapi kalau persyaratan yang diberikan itu wajar serta tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan, ia masih memahaminya.
Karena keberadaan BK sangat membantu Pemdes dalam melakukan pengembangan dan percepatan pembangunan didesanya masing-masing, selama penggunaannya sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.
“Memang ada yang memberikan BK, namun dengan beberapa syarat. Kalau itu tidak wajar, ya saya tolak daripada nanti bermasalah. Kalau masih dalam batas kewajaran, ya saya masih maklumlah,” terang Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo.
Pemdes Masangan Wetan sendiri selama 3 tahun terakhir selalu mendapatkan BK, yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp 705.000.000, tahun 2022 sebesar Rp 958.000.000 dan tahun 2023 ini sebesar Rp 400.000.000.
Dana BK merupakan hasil kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab Sidoarjo dalam rangka mengatasi kesenjangan fiskal yang pengajuannya melalui usulan anggota dewan.
Dalam 3 tahun terakhir ini, nilai BK yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sidoarjo sangat besar. Pada tahun 2021 sebesar Rp 129.799.000.000, tahun 2022 sebesar Rp 93.671.392.000 dan pada tahun 2023 ini, anggaran dana BK sebesar Rp 70.070.970.800 sebelum APBD Perubahan. (mams)







