SIDOARJO (RadarJatim.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo sedang melakukan verifikasi berkas bakal calon legislatif (bacaleg) hingga batas akhir pada 06 Agustus 2023 nanti.
“Jika sampai 6 Agustus itu ternyata belum lengkap, yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Mukhamad Iskak, Ketua KPU Sidoarjo saat ditemui dikantornya, Selasa (18/07/2023).
Berkas-berkas yang diperiksa kelengkapannya oleh KPU Sidoarjo, salah satunya bacaleg ganda atau yang didaftarkan oleh dua partai politik (parpol) berbeda, serta bacaleg yang pernah tersangkut masalah hukum atau mantan narapidana.
Ada dua orang bacaleg yang didaftarkan oleh dua parpol berbeda, yaitu Dedy Rahmadani yang didaftarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Serta Sutriswoko yang didaftarkan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
“Dedy melengkapi berkas (pendaftaran, red) di PDI-P,” katanya.
Dedy Rahmadani atau Dedy Jepang menjadi bacaleg PDI-P nomor 9 melalui daerah pemilihan (dapil) Sidoarjo 2, yaitu Kecamatan Candi, Tanggulangin, Porong dan Jabon.
Sedangkan Sutriswoko lebih memilih Partai Perindo untuk dirinya mengikuti kontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti. Sebab saat perbaikan berkas Partai Perindo beberapa waktu yang lalu, ia juga ikut datang ke KPU Sidoarjo.
Menurut Iskak bahwa verifikasi bacaleg ganda itu memiliki tahapan yang jelas, yaitu meminta klarifikasi kepada dua parpol yang mendaftarkan bacaleg tersebut dan meminta klarifikasi kepada bacalegnya, apabila dua parpol itu sama-sama melengkapi berkas pendaftarannya.
“Disitu kita minta bacaleg tersebut untuk memilih, partai mana yang akan dia pilih untuk mengikuti Pileg 2024 nanti,” terangnya.
Masa verifikasi ini juga digunakan oleh KPU Sidoarjo untuk melihat kelengkapan berkas para bacaleg yang pernah menjalani hukuman pidana, setidaknya ada tujuh bacaleg mantan narapidana yang akan mengikuti kontestasi Pemilu 2024 nanti.
Ketujuh bacaleg mantan narapidana itu tersebar di beberapa parpol dan di dapil yang berbeda, yaitu AA, TR, WW, HY, BS, CA, dan SK. Begitu juga dengan kasus dan hukuman yang dijalaninya tidak sama, ada yang menjalani hukuman dibawah 5 tahun dan ada yang diatas 5 tahun.
Terkait hal itu, Iskak menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dari konsultasi tersebut, para bacaleg mantan narapidana itu telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bacaleg.
”Besar kemungkinan berkas-berkas mereka ini, justru sudah lengkap,” pungkasnya. (mams)







