SIDOARJO (RadarJatim.id) Untuk mengakhiri polemik ditengah-tengah masyarakat terkait pernyataan Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor Ali tentang adanya 15 kecamatan dari 18 kecamatan se Kabupaten Sidoarjo yang terafiliasi dengan paham radikalisme.
Rahmat Muhajirin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyarankan agar Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor segera meminta maaf kepada pemerintah pusat dan masyarakat Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (05/03/2022).
Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu mengatakan bahwa ada 6 perkara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang tidak boleh dicampuri oleh pemerintah daerah, yaitu hubungan dengan luar negeri, kebijakan dibidang moneter, agama, hukum, pertahanan dan keamanan.
“Untuk mengakhiri polemik ini, saya menyarankan agar Bupati (Sidoarjo,red) segera meminta maaf ke pemerintah pusat. Karena telah menyinggung permasalahan teroris dan kegiatannya, termasuk adanya bunker penyimpanan senjata di Kecamatan Sedati,” katanya.
Pria yang akrab dipanggil RM itu menuturkan bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor hendaknya lebih fokus terhadap pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo daripada menyinggung permasalahan radikalisme dan bunker senjata yang akhirnya menimbulkan permasalahan ditengah-tengah masyarakat.
“Menurut hemat saya, Bupati (Sidoarjo,red) telah melanggar kode etik penyelenggaraan pemerintah daerah dengan merebut sebagian atau keseluruhan kewenangan pertahanan dan keamanan,” ucapnya.
Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Sidoarjo itu memahami dan memaklumi kalau ada masyarakat yang melakukan unjukrasa bahkan melaporkannya ke polisi karena pernyataan Bupati Sidoarjo tentang radikalisme dan bunker senjata telah membuat kegaduhan dan kegelisahan ditengah-tengah masyarakat.
“Menurut hemat saya, Bupati (Sidoarjo,red) sesegera mungkin meminta maaf. Karena membuat masyarakat gaduh, gelisah, khawatir dan terancam atas informasi yang belum di cek kebenarannya tentang adanya bunker/gudang senjata,” terangnya.
Ditambahkan oleh RM bahwa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor telah melanggar kode etik dengan menyampaikan adanya paham radikalisme dan bunker senjata di Kecamatan Sedati dalam forum publik.
“Kalau ada masyarakat yang menyampaikan aspirasinya dengan cara masing-masing, mulai dari sillaturrahim, demo, laporan ke polisi harusnya dihadapi dengan bijak oleh Bupati (Sidoarjo,red). Karena Bupati (Sidoarjo,red) sendiri yang telah melanggar kode etik,” pungkasnya. (mams)







