BANYUWANGI (RadarJatim.id) — Forum Suara Blambangan (Forsuba) siap mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi untuk mengakhiri sengketa batas desa antara Desa Pakel, Kecamatan Licin dan Desa Bayu, Kecamatan Songgon. Diharapkan, dengan hadirnya pejabat BPN ada kejelasan batas antarkedua desa tersebut.
“Jadi nanti saya mendatangkan BPN untuk menunjukkan batas desa Bayu. Saya minta dukungan pemerintah Pakel keamanannya,” ujar Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani kepada pers di sela silaturrahim dan mediasi sengketa kedua desa tersebut di Sekretariat BPD Pakel, Jumat (11/2/2022).
Dikatakan, terkait polemik sengketa batas Desa Pakel dan Desa Bayu, Forsuba meminta –melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD)– agar Pemerintah Desa Pakel memastikan kondusivitas warganya.
Abdillah memaparkan, dalam persoalan konflik batas tanah kedua desa tersebut, ada tiga keputusan pejabat negara. Pertama, Keputusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor: 91/pid.B/2020/PN.BYW, tanggal 9 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 9581/PID.SUS/2020/PT SBY, tanggal 13 Mei 2020.
Kedua, Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri Surabaya Nomor: 156/G/2021/PTUN.SBY, tanggal 10 Januari 2022. Dan, ketiga, Surat Dirjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Jakarta Nomor: SK.O4.01/392.800.38/V/2021, tanggal 6 Mei 2021.
“Dari Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi dan PTUN Surabaya dijelaskan, tanah Pakel ini bukan milik PT Bumi Sari, juga bukan milik warga. Sementara dari Dirjen Kementerian Agraria, itu terkait sengketa batas,” kata Abdillah.
Ia minta, Pemerintah Desa Pakel melalui BPD, mengawal pengamanan di saat BPN Banyuwangi menunjukkan batas desa Bayu dan Pakel. Hal itu diperlukan, karena ada potensi gesekan antarwarga ketika petugas BPN menunjukkan batas tanah yang sebenarnya.
Sementara H Joni Subagio, selaku Divisi Advokasi dan Hukum Forsuba meminta BPD dan Pemdes Pakel agar kelompok-kelompok yang sementara ini pecah, disatukan kembali. Sebab, tanpa dukungan dari masyarakat umum pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kuncinya masyarakat Pakel harus bersama-sama dengan kami yang asli Banyuwangi, memperjuangkan Banyuwangi agar hak-hak masyarakat yang telah diatur Undang-undang itu bisa dinikmati, sehingga kesejahteraan dan juga keamanan dan kenyamanan bisa didapatkan oleh khususnya masyarakat desa Pakel,” kata Joni.
Sementara itu, di tempat yang sama, Oni Cahyono, Ketua BPD Pakel mengatakan, permasalahan itu tidak bisa diselesaikan secara personal. Tetapi, perlu melibatkan pihak-pihak terkait yang berkepentingan dengan kejelasan batas kedua desa tersebut.
“Terkait hal tersebut, dalam waktu dekat BPD akan melakukan pembahasan ini dengan menghadirkan Pemerintah Desa, karena itu sesuai dengan alur birokrasi yang ada. BPD akan meneruskan dan menindaklanjuti aspirasi ini kepada Pemdes,” ujar Oni.
Dalam acara yang digelar di sekretariat BPD tersebut, selain dihadiri oleh Forsuba dan BPD, juga dihadiri oleh Babinsa dan Babinkamtibmas. Sedangkan Kepala Desa Pakel ada tugas lain sehingga diwakilkan kepada Sekretaris Desa. (hsn)







