BANGKALAN (RadarJatim.id) — Aktivitas pembelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bandung 2, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, terhenti total sejak beberapa hari terakhir. Sebuah spanduk besar bertuliskan “Sekolah Ini Ditutup, Masih Dalam Sengketa, Dengan Nomor Perkara 14/PDT.6/2025/PN.BKL” terpasang di depan bangunan sekolah, menandai penghentian sementara kegiatan belajar mengajar.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (4/10/2025), suasana sekolah nampak sepi. Gedung SDN Bandung 2 terlihat kosong, sebagian dinding mulai rusak, dan tumpukan batu berserakan di halaman. Meski demikian, papan nama sekolah di sisi kanan halaman masih berdiri, menunjukkan bahwa lembaga ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Amir Hamzah, pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan tempat berdirinya SDN Bandung 2, menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan beroperasi sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Kalau memang ada kegiatan belajar mengajar, kami akan tempuh jalur hukum. Kami mengingatkan bahwa sekolah ini sementara ditutup karena masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Bangkalan. Sampai ada putusan, tidak boleh ada aktivitas belajar di lokasi ini,” tegas Amir Hamzah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Yakup, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (5/10/2025), membenarkan bahwa sengketa lahan SDN Bandung 2 masih dalam tahap mediasi di pengadilan.
“Kan sudah jelas masih dalam proses mediasi di pengadilan. Semoga ada titik temu dan tidak sampai mengorbankan siswa dalam proses belajar mengajar,” ujarnya.
Kasus sengketa lahan ini tercatat di Pengadilan Negeri Bangkalan dengan nomor perkara 14/PDT.6/2025/PN.BKL.
Penutupan sekolah tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga, terutama para orang tua murid. Mereka cemas karena anak-anak di Desa Bandung dan sekitarnya kehilangan tempat belajar sementara tanpa adanya kepastian lokasi pengganti.
“Kami khawatir anak-anak jadi terlantar. Harapannya pemerintah bisa segera mencari solusi agar mereka tetap bisa belajar,” kata salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, proses mediasi antara kedua belah pihak masih berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkalan. (nto)