SIDOARJO (RadarJatim.id) – Polemik pagar pembatas milik perumahan Mutiara Regency di Desa Banjarbendo, Kecamatan Sidoarjo yang sedang diminta atau dituntut oleh warga perumahan Mutiara City untuk dibuka, justru mengungkap tabir yang selama ini tertutupi.
Salah satunya, sebidang Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang dijadikan akses jalan oleh perumahan Mutiara City ternyata statusnya disewakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Banjarbendo.
Drs. Kusnadi, Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarbendo mengakui bahwa pihak perumahan Mutiara City telah menyewa TKD Banjarbendo sekitar kurang lebih 12.000 meter persegi yang sebagiannya dipergunakan sebagai akses jalan penghubung ke perumahan Mutiara Regency.
“Iya pak, kita sewakan selama 3 tahun. Dan, bisa diperpanjang lagi, apabila Mutiara City membutuhkannya,” kata Sekdes Kusnadi saat ditemui RadarJatim.id, Rabu (15/10/2025) kemarin.
Akan tetapi Sekdes Kusnadi tidak mau menyebutkan harga sewa TKD yang diterima dari Mutiara City setiap tahunnya, dengan alasan bahwa soal sewa menyewa TKD merupakan kewenangan di internal Pemdes Banjarbendo yang tidak mungkin di publish ke masyarakat umum.
“Kalau berapa setiap tahunnya, itukan urusan internal (Pemdes Banjarbendo, red) pak! Lagian hasil sewa itu untuk tunjangan perangkat desa,” katanya.
Menurut Kusnadi, sudah ada kesepakatan bersama antara warga, Pemdes Banjarbendo dengan perumahan Mutiara City terkait sewa TKD selama 3 tahun, mulai tahun 2025 hingga tahun 2027 tersebut.
Apabila warga Desa Banjarbendo tidak mau memperpanjang kontraknya, maka bekas akses jalan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan warga Desa Banjarbendo.
“Kalau nanti warga tidak mau diperpanjang, ya itu terserah warga! Tapi yang pasti, kesepakatan itu sudah ada,” tambahnya.
Disampaikan oleh Kusnadi bahwa Pemdes Banjarbendo tidak tahu menahu soal akses jalan di perumahan Mutiara Regency yang statusnya sudah Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dan dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Termasuk set plain dari perumahan Mutiara City yang semula akses jalannya tidak melalui perumahan Mutiara Regency.
“Kalau soal itu, kami tidak tahu. Itu sudah wilayahnya kabupaten, pak! Silahkan bapak tanyakan kepeda mereka (instansi, red) yang mengeluarkan ijinnya,” sampainya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Mohammad Ilyas, Sekdes Jati, Kecamatan Sidoarjo yang tidak mengetahui perihal akses jalan di perumahan Mutiara Regency yang kini sedang ramai tersebut.
Ia juga mengaku tidak tahu terkait surat dari Pemdes Jati yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Ada tiga surat yang dikeluarkan oleh Pemdes Jati, yaitu surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo dan Ketua DPRD Sidoarjo dengan Nomor 400.1.3/80/438.7.1.19/2025 tertanggal 14 Juli 2025.
Surat kedua dan ketiga dengan kop surat Pemdes Jati ditujukan kepada Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perkim, tertanggal 20 Agustus 2025 dan 10 September 2025.
Ketiga surat yang ditandatangi oleh Kepala Desa (Kades) Jati, M. Ilham itu, intinya meminta kepada Pemkab Sidoarjo dan Kementrian Perkim untuk membuka akses jalan di perumahan Mutiara Regency.
“Kalau soal surat, saya tidak tahu, pak! Coba bapak tanya langsung ke Pak Kades (Jati, red),” ujar Sekdes Jati, Mohammad Ilyas kepada RadarJatim.id saat ditemui dikantornya, Kamis (16/10/2025).
Sekdes Mohammad Ilyas mengaku bahwa dirinya tidak terlibat sama sekali terkait permasalahan akses jalan di perumahan Mutiara Regency yang kini sedang ramai, termasuk pembuatan 3 surat yang ditujukan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD Sidoarjo dan Dirjen Kawasan Permukiman Kementrian Perkim tersebut.
Sepengetahuan Mohammad Ilyas bahwa Kades Jati, M. Ilham melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Sidoarjo perihal pembuatan surat permohonan pembukaan akses jalan di perumahan Mutiara Regency.
“Saya benar-benar tidak tahu, pak! Sepertinya Pak Kades koordinasi langsung dengan Kasipem (Kecamatan Sidoarjo, red) perihal surat tersebut. Lebih jelasnya, bapak langsung ke Pak Kades saja,” pungkasnya. (mams)







