KEDIRI (RadarJatim.id) — Kantor Imigrasi Kediri mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar aturan keimigrasian.
Pada konferensi pers yang dilakukan pada Jum’at (18/7/2025) di kantor Imigrasi Kediri, pengamanan tiga WNA itu, terjadi saat digelarnya operasi wira waspada. Operasi ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 15 dan 16 Juli 2025 kemarin.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra mengatakan, dari pengamanan lima WNA, pihaknya hanya fokus pada tiga pelanggar, karena WNA lain tertangkap sebelum pelaksanaan operasi wira waspada. Ketiga WNA yang ditangkap merupakan awarga negara asing (WNA) asal Pakistan, Yaman, dan Jepang.
“Yang Pakistan dan Yaman adalah laki-laki, sementara WNA asal Jepang, adalah perempuan,” ujar Frizky.
Dua WNA pria asal Pakistan dan Yaman diketahui melebihi izin tinggal yang telah ditetapkan, dan langsung dikenakan tindakan detensi.
“Saat ini (WNA asal Yaman dan Pakistan) tengah menjalani proses pendalaman hukum,” katanya.
Sedangkan satu wanita WNA asal Jepang, ia dinyatakan menyalahgunakan izin kunjung yang seharusnya digunakan untuk keperluan wisata, bukan pendidikan.
“WNA perempuan ini posisinya tengah kursus di Kampung Inggris, Pare. Dia juga dikenai tindakan administrasi keimigrasian,” ucapnya.
Kepada WNA Jepang tersebut, Frizky tidak lakukan deportasi, karena mempertimbangkan niat baik dan ketidaktahuan yang bersangkutan.
“Ia (WNA Jepang) akan kami bantu untuk melanjutkan kursusnya dengan dokumen keimigrasian yang tepat,” ujar Frizky.
Ia juga menambahkan, bahwa pada hari Senin (21/7/2025), akan diberikan sosialisasi kepada lembaga pendidikan yang ada di Kampung Inggris Pare. Pembekalan itu dilakukan agar tiap lembaga kursus di Kampung Inggris, paham betul terhadap aturan keimigrasian.
Terlebih Kampung Inggris, merupakan salah satu ikon edukasi dan kebanggaan Kabupaten Kediri.
“Kami lebih memilih langkah pembinaan, bukan pemaksaan hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” terangnya.
Pada bagian lain, Frizky mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dengan imigrasi Kediri untuk selalu memberikan laporan terkait adanya WNA yang mencurigakan.
Data di kantor Imigrasi Kediri menunjukkan, dibandingkan dengan periode tahun 2024, keberadaan WNA yang melanggar aturan keimigrasian qhun 2025 ini meningkat secara signifikan. Hal ini didasari data perpindahan masuknya WNA lebih banyak, sehingga membutuhkan pengawasan yang lebih bersifat masif.
“Dikarenakan, jumlah personel kami terbatas, wilayah kerja kami luas. Imigrasi Kediri mengajak sinergi bersama masyarakat untuk proaktif melaporkan keberadaan WNA yang mencurigakan,” tutupnya. (rul)







