SURABAYA (Radarjatim.id) – Prita Eksimaningrum, Owner Ismoyo Dharu dan Sugeng Rawuh Travelindo. Melalui Kuasa Hukumnya, Hajatullah and Partners, menggelar konferensi pers terkait pencemaran nama baik dirinya dan keluarganya. Setelah dilakukan somasi, pelaku melakukan permohonan maaf secara terbuka.
Ananta Chandra, pelaku penyebaran berita hoax, adalah Ibu Rumah Tangga, warga Ketintang Surabaya. Berupa penyebaran melalui WhatsApp di Grup Papillio Melati Ceria dan grup lainnya. Kejadian ini sdah berjalan selama empat tahun, dengan memberikan informasi yang isinya tidak benar dan memiliki muatan pencemaran nama baik
Ananta mengakui, bahwa ia telah menyebarkan berita hoax. Berupa memberikan informasi yang tidak valid atau tidak benar.
“Iya benar, saya telah melakukan perbuatan mencemarkan nama baik Ibu Prita. Ini merupakan pelanggaran hukum dan hat tersebut tidak peru ditiru oleh siapapun. Saya menyebarkan fitnah yang saya tidak tahu sendiri kebenarannya. Saya mohon maaf kepada Ibu Prita, jika saya mengulangi lagi, siap untuk diproses secara hukum,” jelasnya, Selasa sore (27/05/2025).
Berdasarkan tangkapan layar, terlihat secara nyata bahwa Ibu Ananta menyebarkan informasi: “Hiaaa pejabat xxxxx kayak bojo Prita, ongkang ongkang kaki nikmati kekayaan, hla kok apartemen yang kami beli yang jadi jaminan di PTUN. KOK xxxxx MEREKS?”
“Prita parah attitude nya.. Lha kok suaminya juga parah pula.. masalah investor apartemen,,duite ditilep..”
Diperkuat dengan tuduhan “Efeknya, jika masuk ke toko Prita, wedine dana penjualan ga bener pelaporannya”
Kemudian Ibu Ananta menyebarkan chat tambahan: “Masalah nya.. track record beliau itu Ihoo.. kok yo elek.. sekelas IPEMI, IWAPI… yg ga tau, yo maklum… yg tau, menjauh wae”
Yang kemudian ditimpali oleh akun bernama UKM Christin Mamida: “Saya baru tau jelas bu Prita ini tadi. Kata kakake hazel. Wajahnya antagonis ma.”
Kemudian dilanjutkan: “Makanya saya coba hanya 1 produk. Gak berani lebih”
Prita Eksimaningrum, menuturkan, kejadian ini sudah berjalan empat (4) tahun. Ia tidak tahu apa yang membuat mereka telah mencemarkan nama baiknya, dan nama baik keluarganya.
“Saya tidak tahu, apa yang membuat mereka iri kepada saya dan memfitnah saya sedemikian rupa. Awalnya seperti apa, dan saya juga tidak tahu mereka melakukan itu kepada saya,” terangnya.
“Setelah saya menanyai detail kepada Ibu Ananta, beliau menjelaskan ini dipicu dari Oknum yang menjadi sumber. Dan telah memberikan masukan negatif kepadanya. Sehingga Ibu Ananta menyebar luaskan informasi Hoax ke banyak orang. Dan saya tidak terima dengan hal ini, saya akan usut tuntas untuk mereka yang terkait untuk meminta maaf atas pencemaran nama baik yang telah dilakukan selama 4 tahun ini, ” ungkapnya.
Senada dengan, Kuasa Hukum Prita Eksimaningrum, Hajatullah, SH, menambahkan, pihaknya akan melakukan pengusutan tuntas. Siapa pemicu dari adanya pencemaran nama baik terhadap Ibu Prita Eksimaningrum.
“Dengan adanya permohonan maaf, yang dilakukan oleh Ibu Ananta. Akibat dari perbuatannya, yang telah mencemarkan nama baik klien kami, baik nama Ibu Prita Eksimaningrum maupun nama baik keluarganya. Kami sebagai Kuasa Hukum dari Klien, berharap untuk Oknum yang berada dibelakang Ibu Ananta segera berdamai dengan klien. Agar tidak terjadi proses hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Untuk diketahui, apabila siapapun dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan perbuatan yang merugikan orang lain. Seperti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, melalui ITE.
Terkait pelanggaran, bisa dijerat dengan Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024. Mengatur tentang ancaman pidana terhadap perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta. (R9)





