BANYUWANGI, – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024/2024 untuk jenjang SMA maupun SMK terdapat perbedaan dalam mekanisme jalur zonasi.
Pada tahun ajaran sebelumnya PPDB berdasarkan jarak dalam zona kabupaten atau kota. Tetapi saat ini didasarkan pada zona kelurahan atau desa.
Adapun penentuan zona terbagi berdasarkan sebaran sekolah, kondisi geografis, dan sebaran domisili calon peserta didik.
Perubahan kebijakan itu mengacu pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor: 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Terdapat lima poin penetapan wilayah zonasi yang harus dicermati pada PPDB Jatim 2024/2025. Pertama, penetapan wilayah zonasi SMA tidak dapat dilakukan per satu wilayah kabupaten/kota.
Kedua, penetapan zonasi SMA dilakukan dengan cara per satu wilayah kabupaten/kota menjadi beberapa zonasi yang terdiri atas wilayah dalam zonasi, luar zonasi yang berbatasan dalam satu kabupaten/kota, dan luar zonasi yang berbatasan antarkabupaten/kota.
Ketiga, penetapan wilayah zonasi sampai dengan wilayah administrasi terkecil tingkat desa/kelurahan. Keempat, penetapan wilayah zonasi memperhatikan sebaran sekolah dan sebaran domisili peserta didik.
Kelima, penetapan wilayah zonasi menggunakan pendekatan radius sekolah ke wilayah administrasi terkecil domisili peserta didik dan wilayah administrasi.
Perbedaan aturan dan ketentuan pada PPDB tahun ini juga terletak pada persyaratan Kartu Keluarga (KK), yaitu nama yang tercantum di dalam rapor, ijazah, akta kelahiran adalah orang tua kandung atau wali.
Kemudian, penghapusan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) diganti dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu peserta Program Keluarga Harapan (PKH), dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, dan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah.
Sedangkan Jalur yang disediakan pada PPDB tahun 2024 masih tetap sama. Pada tahap pertama PPDB SMA/SMK pendaftaran pada tanggal 10-11 Juni 2024 meliputi jalur afirmasi 15 persen, jalur pindah tugas 5 persen, dan jalur prestasi lomba 15 persen.
Pada tahap dua jalur prestasi akademik SMA akan dibuka pendaftaran pada 18-19 Juni 2024 dengan kuota 25 persen. Berikutnya tahap tiga jalur zonasi SMK mulai dilaksanakan pada 22-23 Juni 2024, dengan kuota sepuluh persen.
Tahap empat, jalur zonasi SMA pada 27-28 Juni 2024 dengan kuota 50 persen. Terakhir, jalur akademik SMK pendaftaran pada 3-4 Juli 2024 dengan kuota sebanyak 65 persen.
Untuk menghindari polemik yang biasanya timbul saat PPDB, Anggota Komisi IV DPRD Banyuwangi Heksa Sudarmadi, mengingatkan agar digelar secara transparan.
“Dinas Pendidikan Banyuwangi harus melakukan peningkatan kualitas dalam pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun,” pinta anggota DPRD Banyuwangi.***







