SIDOARJO (RadarJatim.id) – Rapat dengar pendapat atau hearing antara Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dengan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta membuat salah satu anggotanya meradang.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Sullamul Hadi Nurmawan menyatakan bahwa hearing dengan Perumda Delta Tirta tersebut tidak sah, karena tidak ada kesepakatan antar anggota, Kamis (19/10/2023).
”Saya anggap tidak ada rapat. Tidak ada kesepakatan rapat hari ini,” katanya.
Pria yang akrab disapa Gus Wawan itu meradang karena sehari sebelumnya (Rabu, 18/10/2023) ada agenda hearing terkait program Kelompok Usaha Perempuan Mandiri (KURMA) yang sedang menjadi perhatian masyarakat.
Gus Wawan menilai hearing terkait program KURMA itu sangat penting, dikarenakan ada protes dari masyarakat terkait adanya dugaan politisasi oleh pihak-pihak tertentu terhadap program tersebut.
Akan tetapi hearing terkait KURMA tersebut batal, tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan pembatalan rapat tentang KURMA. Padahal ia sudah datang dan berada di ruang Komisi B DPRD Sidoarjo bersama anggota lainnya Deny Haryanto.
”Rapat KURMA ini jauh lebih penting,” tegasnya.
Hal sebaliknya justru terjadi pada Kamis (19/10/2023) terkait hearing dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta. Ia telah mengusulkan hearing dengan Perumda Delta Tirta dibatalkan saja, seperti hearing terkait KURMA yang juga dibatalkan.
Bahkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sudah mengusulkan kepada pimpinan Komisi B DPRD Sidoarjo agar hearing dengan Perumda Delta Tirta dibatalkan.
”Belum ada kesepakatan dilanjutkan, ternyata dilanjutkan,” ujarnya.
Ia datang keruangan Komisi B untuk membubarkan rapat. Karena di WhatsApp grup Komisi B, ia sudah meminta rapat itu dibatalkan, tapi ternyata tetap saja ada rapat.
”Saya datang untuk membubarkan rapat,” tegas Gus Wawan dengan nada tinggi.
Menanggapi pernyataan anggotanya itu, Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Bambang Pujianto mengungkapkan bahwa hearing dengan Perumda Delta Tirta tetap sah, karena disetuji dan sudah melalui rapat internal.
“Meskipun yang hadir hanya perwakilan Perumda Delta Tirta saja. Tidak ada perwakilan dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Sidoarjo, red), tapi rapat itu tetap sah,” ungkapnya.
Dijelaskan oleh Bambang bahwa batalnya hearing terkait KURMA disebabkan tidak hadirnya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sidoarjo, sebab yang tahu soal teknis program KURMA adalah dinas tersebut.
”Kami di Komisi B tetap menjalankan (fungsi, red) pengawasan,” jelas politisi Partai Gerindra itu. (mams)







