SIDOARJO (RadarJatim.id) – Sejak akhir tahun 2024 hingga pertengahan tahun 2025 ini, beberapa kasus korupsi telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Sudah ada puluhan orang pejabat tingkat desa, mulai dari perangkat desa hingga Kepala Desa (Kades) yang dijerat Kejari Sidoarjo terkait kasus korupsi.
Terakhir atau tepatnya pada 4 Juli 2025 kemarin, Kejari Sidoarjo menahan MH Sekretaris Desa (Sekdes) Jimbaran Kulon, Kecamatan Wonoayu dalam kasus korupsi pembelian kios dan tanah untuk kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jimbaran Kulon.
Atas prestasinya itu, LSM LIRA memberikan apresiasi kepada Kejari Sidoarjo yang berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku korupsi ditingkat Pemerintah Desa (Pemdes) beberapa tahun terakhir ini.
Namun demikian, LSM LIRA meminta Kejari Sidoarjo bergerak lebih intens dalam mengungkap kasus-kasus korupsi di lembaga pemerintahan diatasnya, baik di eksekutil, legislatif maupun yudikatif.
“Kami apresiasi kinerja Kejari Sidoarjo dalam mengungkap berbagai kasus korupsi di Pemdes. Kami juga berharap Kejari Sidoarjo juga mampu mengungkap kasus korupsi di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) dilingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) Sidoarjo. Jangan sampai berhenti pada pejabat ditingkat desa saja,” kata Winarno, ST, SH, M.Hum, Bupati LSM LIRA Sidoarjo, Minggu (6/7/2025).
Winarno, Bupati LSM LIRA Sidoarjo mengungkapkan keyakinannya bahwa masyarakat di kota udang ini akan mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Sidoarjo dalam menyelamatkan uang negara yang di korupsi oleh oknum-oknum pejabat negara.
Apalagi Pemkab Sidoarjo saat akan mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Sebab pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sidoarjo 2024 lalu, pasangan Subandi-Mimik Idayana yang kini menjabat sebagai Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo mengusung jargon anti korupsi.
“Kami, DPD LSM LIRA Sidoarjo siap bersinergi dengan kejaksaan untuk melaksanakan tugas pemberantasan korupsi. Sebagaimana jargon Bupati-Wakil Bupati yang anti korupsi dan Sidoarjo bebas dari korupsi,” ungkapnya.
Sebagai bentuk sinergitas antara masyarakat dengan kejaksaan, LSM LIRA siap memberikan informasi, data dan fakta lapangan kepada Kejari Sidoarjo terkait indikasi korupsi di OPD-OPD yang berada dibawah Pemkab Sidoarjo.
“Apakah menurut Kejari Sidoarjo dilingkungan OPD tidak terindikasi terjadi korupsi? Saya kira mungkin belum saja. Dan, pada saatnya nanti pasti akan datang juga!,” ujarnya.
Ia menyadari bahwa tugas yang diemban oleh Kejari Sidoarjo dalam mengungkap tindak pidana korupsi dilingkungan OPD tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain keterbatasan personil, banyaknya laporan dari masyarakat kepada Kejari Sidoarjo yang butuh penanganan dengan cermat dan ekstra hati- hati.
Namun, ia mengingatkan Kejari Sidoaro tentang komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk melaksanakan pemberantasan korupsi sampai tingkat paling bawah.
Keberhasilan Kejaksaan Agung dalam mengungkap berbagai kasus besar dengan kerugian negara mencapai hingga ribuan triliun rupiah harusnya mempunyai dampak dan semangat yang positif bagi kepala kejaksaan di daerah untuk lebih agresif dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Sekali lagi, kami siap bersinergi dengan memberikan support data dan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengguna anggaran dilingkungan Pemkab Sidoarjo, dari hulu sampai hilir,” tegas penasihat hukum Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Timur (DPW Jatim) Jama’ah Dzikir Nurul Waton Al Hambalangi yang didirikan oleh KH. Suyuti Toha asal Banyuwangi itu. (mams)







