JAKARTA (RadarJatim.id) — Dewan Pers (DP) melanjutkan safari reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Untuk kepentingan tersebut, DP menemui Arsul Sani, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8/2022)
Arsul Sani yang satu-satunya wakil FPPP di Komisi III DPR, menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari DP yang diserahkan oleh anggotanya, Arif Zulkifli. Dua anggota DP lainnya, yakni Yadi Hendriana dan Atmaji Sapto Anggoro, serta tenaga ahli DP, Arif Supriyono, ikut hadir dalam acara itu.
“Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti,” tutur Arsul.
Arsul berpendapat, masukan dari DP cukup lengkap, karena bukan hanya berisi perspektif. Jika hanya perspektif, lanjutnya, persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.
“Ini sudah ada reformulasinya. Jadi nanti kita tidak membahas dari awal, tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil,” kata Arsul yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Arsul juga mengingatkan adanya pasal penghinaan terhadap presiden. Ia menilai, pasal itu tetap perlu ada. Tetapi, keberadaannya jangan sampai ibarat memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.
Seharusnya, lanjutnya, perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden. Dengan demikian, pers yang memberitakan hal tersebut tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut.
Meski mengatakan reformulasi itu sudah lengkap, Arsul menilai akan lebih bagus lagi jika ada masukan besarnya hukuman bagi yang melanggar ketentuan jika KUHP nanti diberlakukan. Khusus terkait penghinaan terhadap presiden yang dilakukan oleh masyarakat, ia berpendapat, tuntutan hukumannya sebaiknya di bawah lima tahun. Adapun masalah yang terkait pemberitaan, dia menyarankan agar sebaiknya diselesaikan melalui UU Pers dan mekanisme di Dewan Pers.
Sementara Arif Zulkifli kembali menegaskan, DP sama sekali tidak menolak pembaharuan KUHP. “Kami mempersoalkan 14 pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers. Reformulasi 14 pasal ini sudah kami diskusikan dengan konstituen Dewan Pers, jaksa, hakim, dan para pakar hukum,” ungkapnya.
Sapto Anggoro menambahkan, DP hanya menghendaki reformulasi RKUHP. Ia pun mendesak, sudah semestinya KUHP diperbarui lantaran usianya sudah sangat tua.
Sedangkan Yadi Hendriana mengatakan, sampai saat ini sudah ada 4 fraksi di Komisi III DPR yang menerima DIM 14 pasal RKUHP dari DP. Keempat fraksi dimaksud adalah: Fraksi Gerindra, FPDIP, FPKB, dan FPPP.
DP juga berharap bisa dilibatkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) umum (RDPU) di Komisi III saat membahas RKUHP. Arsul yang juga anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP akan berupaya agar DP disertakan dalam RDPU yang membahas RKUHP. Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan fraksi lain dalam masalah ini. (sto)







