SIDOARJO (RadarJatim.id) Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/VoA khusus wisata (BVKKW/VKSKKW).
Dengan kebijakan baru ini, maka orang asing dari sembilan negara ASEAN bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 .
Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, termasuk didalamnya Bandara Internasional Juanda.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, Bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
“Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda siap melaksanakan Kemudahan Khusus Keimigrasian ini dalam rangka menjalankan fungsi keimigrasian sebagai fasilitator kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah dalam membuka kembali sektor pariwisata”, ujar Rendra Mauliansyah Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Pelaksanaan Kemudahan Khusus Keimigrasian ini pada Bandara Intersional Juanda terpantau sangat baik dan pada hari pertama ini 1 (satu) Warga Negara Singapura telah menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) yang datang dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ 922. (HUM/RED)







