Banyuwangi – Jadi sorotan pernyataan Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Ruliyono menyatakan jika predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bukan sebuah prestasi.
Menggunakan anggaran negara secara baik merupakan dan sesuai peruntukan adalah tanggung jawab pemerintah dari pusat sampai daerah.
Karena predikat WTP bukan berarti di suatu kabupaten maupun kota bahkan kementerian lantas tidak ada kasus dugaan korupsinya.
Pernyataan Ruliyono ini mengutip keterangan Presiden Jokowi yang menyiratkan bahwa WTP tidak menjamin tidak adanya kasus korupsi.
“Dalam pernyataan Jokowi bagaimana pemerintah kabupaten/kota, provinsi sampai dengan pusat mampu mengelola dan menggunakan dana untuk menyejahterakan masyarakat,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi.
Maka predikat WTP yang oleh sebagian kalangan dibanggakan karena dianggap prestasi sejatinya merupakan kewajaran sebagai tugas pemerintah menggunakan anggaran negara dengan tepat.
Soal WTP bukan prestasi ini ditekankan oleh Ruliyono usai mengikuti Rapat Paripurna Persetujuan atas Diajukannya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Termasuk Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan tugas yang harus dijalankan oleh pemerintah selaku pengguna anggaran.
Hal penting dalam penggunaan anggaran yaitu jika pemerintah mampu menyalurkannya untuk kepentingan masyarakat sehingga dirasakan manfaatnya.
“Intinya masyarakat yang dulunya miskin dengan bantuan dana pemerintah menjadi tidak miskin. Masyarakat yang tadinya belum sejahtera meningkat kondisi ekonominya dan kesejahteraannya,” tandas Ruliyono.***







