SIDOARJO (RadarJatim.id) – Bangunan rumah pompa atau boezem di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin sangat dibutuhkan oleh warga sekitar, terutama untuk mengatasi masalah banjir ketika musim hujan datang.
Namun bangunan yang baru berdiri pada tahun 2022 lalu itu, kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Terdapat banyak retakan, baik pada dinding ataupun pada lantai rumah pompa tersebut.
Sigit Imam Basuki, ST, Ketua Java Corruption Watch (JCW) mengaku bahwa dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kondisi bangunan rumah pompa tersebut, berupa foto dan video yang dikirim via telephone selulernya.
”Setelah dapat laporan, saya langsung turun dan menyaksikan sendiri kondisinya seperti ini,” kata Sigit, Selasa (03/10/2023).
Sigit yang melihat langsung kondisi rumah pompa tersebut sangat menyayangkan terhadap kualitas bangunan yang sangat dibutuhkan masyarakat itu. Tembok bangunan terlihat beberapa retakan, ada yang memanjang dan ada pula yang mendatar.
Sebagian trap tangga bangunan sudah ada yang ambrol, bahkan dibagian lainnya ada yang mau lepas dari konstruksi bangunan utama. “Bagaimana bangunan rumah pompa yang tergolong masih baru sudah terlihat seperti ini?,” ujarnya.
Ia menilai bahwa retakan terjadi disebabkan indikasi campuran yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, karena untuk bangunan rumah pompa itu harus lebih kuat dan tahan terhadap getaran-getaran.
“Berbeda dengan bangunan gedung biasa,” ucapnya.
Untuk itu, ia meminta kepada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan sangsi tegas kepada pelaksana proyek pembangunan rumah pompa tersebut.
“Bila betul-betul terjadi kerusakan bangunan karena adanya pengurangan spesifikasi, pihak dinas (PU BMSDA Sidoarjo, red) harus memberikan sangsi yang tegas. Bisa berupa blacklist kepada pelaksana yang bersangkutan,” tegasnya.
Rumah pompa Desa Kedungbanteng dibangun pada Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 5 miliar untuk rumah pompa dan instalasi pompa di Dam Kedungpeluk. Harga perkiraan sendiri Rp 5.994.468.713.
Proyek tersebut ditenderkan dan dimenangkan oleh CV BJ di Kota Sidoarjo dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.483.699.900 termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kontrak ditandatangani pada 25 Agustus 2022 sampai 27 Desember 2022 atau 125 hari kalender.
Akan tetapi kontrak diadendum dengan masa perpanjanggan 50 hari sampai 15 Februari 2023. Meski demikian, serah terima dilakukan pada 31 Januari atau terjadi keterlambatan 35 hari.
Akibatnya kontraktor pelaksana harus membayar denda yang nilainya 1 persen per hari dari nilai Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp 4.483.699.900 tidak termasuk PPN atau sebesar Rp 141.377.924.
Dwi Eko Saptono, Kepala Dinas PU BMSDA Sidoarjo Dwi Saptono saat dikonfirmasi awak media pada Jumat (22/9/2023) lalu menuturkan bahwa kontraktor pelaksana telah membayar denda tersebut.
”Meski diangsur, tapi sudah terbayar semua,” tuturnya.
Belum didapatkan penjelasan resmi dari Dwi Eko Saptono terkait terjadinya retakan di rumah pompa tersebut. Namun berdasarkan informasi dilapangan bahwa retakan bangunan boezem terjadi saat uji coba pompa di musim hujan tahun 2022 lalu. (mams)







