SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memanggil 12 orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Buduran yang diduga melakukan dukungan kepada pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 02 Prabowo-Gibran.
Pemanggilan 12 orang Kades tersebut dijadwalkan menjadi 2 gelombang, yaitu gelombang I sebanyak 6 orang Kades pada Kamis (15/02/2024) dan yang 6 orang lagi pada Jum’at (16/02/2024) besok.
“Namun yang hadir pada hari ini masih 1 orang Kades. Satu orang minta di reschedule, sedangkan yang 4 orang lagi masih kami tunggu kehadirannya,” kata Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo saat ditemui awak media dikantornya, Kamis (15/02/2024).
Satu orang yang memenuhi pemanggilan Bawaslu Sidoarjo itu, yaitu Kades Entalsewu Sukriwanto sekitar pukul 13.00 WIB. Kades Sukriwanto menjalani pemeriksaan dari Bawaslu Sidoarjo sekitar 30 menit lamanya.
Ada beberapa pertanyaan yang diberikan Bawaslu Sidoarjo kepada Sukriwanto, pertanyaan yang diberikan sekitar waktu dan lokasi kejadian video viral Nderek Kyai Nderek Bupati, coblos nomor 02 tersebut.
“Lebih dari 6 pertanyaan. Pertanyaan yang kami berikan masih sekitar tempat dan waktu kejadian saja,” katanya.
Diungkapkan oleh Agung bahwa Kades Sukriwanto mengakui bahwa video 12 orang Kades yang sempat viral di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial (medsos) itu adalah video dirinya dan 11 orang Kades lainnya di Kecamatan Buduran.
Namun, Sukriwanto mengaku sudah lupa terkait waktu dan tempat dibuatnya video yang hanya untuk konsumsi internal sendiri itu.
“Dia mengakui kalau itu video yang berisi Kades-kades (Kecamatan, red) Buduran. Namun, ia mengaku lupa kapan dan dimana video itu dibuat,” terangnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan pada Senin (12/02/2024) lalu, Komunitas Kawal Pemilu Jurdil Sidoarjo (K2PJS) melaporkan terkait beredarnya video di WAG dan medsos yang isinya 12 orang Kades di Kecamatan Buduran.
Dalam video berdurasi 13 detik tersebut, 12 orang Kades yang sebagian besar memakai seragam dinas itu meneriakkan yel yel nderek kyai nderek bupati, coblos 02.
Atas perbuatannya, sebanyak 12 orang Kades tersebut diduga melanggar pasal 282 Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu menyebutkan Kades dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. (mams)







