SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo memanggil Sigit Imam Basuki, Ketua Java Corruption Watch (JCW) sebagai saksi pelapor terkait dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anik Maslachah calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (18/01/2024).
Caleg DPRD Jatim nomor urut 1 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga melakukan kampanye saat acara serap aspirasi yang dihadiri Badan Permusyawaran Desa (BPD), Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) se-Kecamatan Krembung di gedung parkiran SMAN Krembung pada Minggu (07/01/2024) lalu.
Pada tanggal 15 Januari 2024 lalu, Sigit Imam Basuki melaporkan Anik Maslachah bersama dengan Teguh Santoso selaku Ketua Forum BPD Kecamatan Krembung dan sekretarisnya, Nurul Hidayati ke Bawaslu Sidoarjo.
“Hari ini saya diperiksa oleh Bawaslu (Sidoarjo, red) terkait surat laporan yang saya kirim beberapa waktu lalu,” kata Sigit Imam Basuki usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu Sidoarjo, Kamis (18/01/2024).
Sigit yang datang dengan membawa barang bukti terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh Anik Maslachah itu mengaku mendapatkan beberapa pertanyaan seputar kegiatan ‘Serap Aspirasi’ di Desa Mojoruntut, Kecamatan Krembung.
Ada beberapa pertanyaan yang diberikan oleh Bawaslu Sidoarjo, semuanya seputar dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut. Serta netralitas BPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hadir dalam kegiatan itu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 2 menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa.
“Salah satu anggota BPD yang hadir merupakan seorang ASN. Dan itu sudah jelas melanggar Undang Undang,” katanya.
Untuk memperkuat laporannya ke Bawaslu Sidoarjo, Sigit membawa barang bukti berupa batik yang ditempeli sticker Anik Maslachah, potongan video, absensi kehadiran dan rekaman suara Anik Maslachah yang mengajak 369 orang perserta kegiatan untuk memilih dirinya dan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Anes Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan diserahkannya bukti-bukti pendukung, Sigit berharap Bawaslu Sidoarjo segera memanggil pihak-pihak terlapor untuk diperiksa serta disangsi sebagaimana peraturan atau perundang-undangan yang berlaku.
“Saya berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu (Sidoarjo, red) terkait pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran kampanye pada kegiatan di Krembung tersebut,” tegasnya.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menegakkan aturan terhadap pihak-pihak yang melanggar selama dalam masa Pemilu 2024 ini.
Bawaslu Sidoarjo akan selalu menindak lanjuti setiap temuan dan laporan dari semua elemen masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu.
“Maka dari itu, hari ini kami memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang mereka laporkan,” jelasnya.
Selanjutnya, Bawaslu Sidoarjo akan memanggil pihak terlapor dan saksi-saksi terkait kegiatan serap aspirasi yang prakarsai oleh Forum BPD Kecamatan Krembung di gedung parkiran beberapa hari lalu itu.
Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, selain bukti-bukti yang diberikan oleh JCW kepada Bawaslu Sidoarjo.
“Secepatnya kami akan memanggil pihak-pihak yang mengetahui dan atau terlibat dalam kegiatan yang dilaporkan oleh teman-teman JCW tersebut,” pungkasnya. (mams)







