SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo secara marathon melakukan pemanggilan 12 orang Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Buduran yang diduga melakukan pelanggaran pidana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di masa kampanye.
Pemeriksaan pertama dilakukan pada Kamis (15/02/2024) kemarin dengan memanggil 6 orang Kades, namun yang hadir hanya 1 orang Kades saja, yaitu Sukriwanto selaku Kades Entalsewu.
Pemanggilan kedua pada Jum’at (16/02/2024) dengan memanggil 6 orang Kades, namun yang hadir sebanyak 10 orang Kades. Sedangkan 1 orang Kades tidak bisa hadir dengan alasan sakit, yaitu Kades Wadungasih Khowiq.
Sedangkan 10 orang Kades yang hadir di Kantor Bawaslu Sidoarjo, antara lain Kades Banjarsari Muhammad Nidlomuddin, Kades Dukuh Tengah Chusnul Arafiq, Kades Pagerwojo Mulyanto, Kades Sawohan Nurul Muntafatik, Kades Damarsih Miftakhul Anwarudin, Kades Sidokerto Ali Nasikin, Kades Siwalanpanji Achmad Choiron, Kades Kemantren Erni Filliwati, Kades Prasung M. Syafi’I dan Kades Buduran M. Arifin.
Mereka datang ke Kantor Bawaslu Sidoarjo yang berada di jalan Pahlawan I Nomor 5, RW 6, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Sidoarjo sekitar pukul 13.40 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam lamanya.
Usai pemeriksaan, Kades Damarsih Miftakhul Anwarudin kepada awak media mengatakan bahwa materi pemeriksaan terhadap mereka yang ditanyakan oleh Bawaslu Sidoarjo sekitar video yang diduga berisi dukungan terhadap pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) dan beredar diluas ditengah-tengah masyarakat.
“Pertanyaan yang diberikan sekitar dibuatnya video itu,” kata Kades Miftakhul Anwarudin, Jum’at (16/02/2024).

Pria yang biasa disapa Udin itu mengatakan bahwa video tersebut dibuat pada tanggal 29 Januari 2024 lalu dalam sebuah acara arisan rutin Kades-Kades se Kecamatan Buduran di Rumah Makan (RM) Pamor, Desa Siwalanpanji.
Dikatakan oleh Udin bahwa video tersebut dibuat secara spontan dan sebagai kenang-kenangan, karena ada 8 Kades di Kecamatan Buduran yang akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2024 ini.
“Video itu dibuat secara spontan dan untuk kenang-kenangan kami, karena 8 Kades yang ada di Kecamatan Buduran akan purna tugas. Kami nggak tahu siapa yang menyebarkan, sehingga menjadi viral,” katanya.
Ia menegaskan bahwa dibuatnya video yang menjadi viral di WhatsApp Group (WAG) dan media sosial (medsos) itu, tanpa adanya arahan atau tekanan dari pihak manapun atau spontanitas saja.
“Tidak ada, tidak ada arahan. Itu spontanitas,” tegasnya.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Sidoarjo menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap para Kades di Kecamatan Buduran itu, fokus pada kegiatan dugaan deklarasi terhadap salah satu pasangan Capres-Cawapres peserta Pemilu 2024.
“Dan, kami sudah dapatkan keterangan. Kami akan lakukan pembahasan di tingkat pimpinan (Bawaslu Sidoarjo, red). Kalau sudah kami angkat jadi temuan, akan kami lakukan pemanggilan lagi,” tuturnya.
Diungkapkan oleh Agung bahwa pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menyikapi adanya pengaduan dari masyarakat terkait 12 Kades di Buduran tersebut.
“Pelibatan Gakkumdu ini untuk memastikan, apakah ada atau tidaknya pelanggaran. Khususnya di pelanggaran Pemilu, diluar netralitas itu (Kades, red) tadi,” ungkapnya.
Sementara itu, informasi yang didapatkan RadarJatim.id bahwa Kades Tarik Ifanul Ahmad Irfandi akan menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin (19/02/2024) mendatang.
Kades Ifanul diduga telah melanggar pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (mams)







