SIDOARJO (RadarJatim.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo bergerak marathon untuk menyelesaikan terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Sidoarjo Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik, Kecamatan Tarik.
Agung Nugraha, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait beredarnya video viral di media sosial (medsos) yang dilakukan oleh Ketua TKD Sidoarjo Prabowo-Gibran di Balai Desa Tarik pada 04 Januari 2024 lalu, Rabu (10/01/2024).
“Dari hasil penulusuran kami, kegiatan tersebut diduga (merupakan, red) kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Tarik) terkait pembagian secara simbolis Kartu Tarik Sehat,” katanya.
Atas dasar dari hasil penelurusan yang dilakukan oleh Bawaslu Sidoarjo, maka pihaknya segera melakukan rapat pleno pada hari Selasa (09/01/2024) malam. Dalam rapat pleno Komisioner Bawaslu Sidoarjo itu bahwa kegiatan di Balai Desa Tarik diputuskan sebagai temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Untuk itu, Bawaslu Sidoarjo akan segera memanggil pihak-pihak terkait yang diduga terlibat ataupun mengetahui peristiwa yang terjadi di Balai Desa Tarik tersebut.
“Pihak-pihak terkait akan kami panggil untuk dimintai klarifikasi mulai hari ini, khususnya dijajaran adhoc (Bawaslu Sidoarjo, red),” terangnya.
Selanjutnya, Bawaslu Sidoarjo akan memanggil saksi-saksi, peserta kegiatan, jajaran perangkat desa dan Kepala Desa (Kades) Tarik serta Ketua TKD Sidoarjo Prabowo-Gibran untuk dimintai keterangan.
Agung berjanji bahwa Bawaslu Sidoarjo akan menyelesaikan dugaan pelanggaran kampanye di Balai Desa Tarik itu selama 14 hari kedepan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen dan keterangan dari semua pihak.
“Kami akan mendalami, apakah itu melanggar di (pasal, red) 282 menyangkut beberapa pejabat dan seterusnya terkait tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu peserta Pemilu,” jelasnya.
Pihaknya juga akan mendalami terkait dugaan pelanggaran Pemilu, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 280 ayat 1 Undang Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait pelarangan penggunaan fasilitas milik pemerintah.
“Selain dugaan pelanggaran Pemilu, kami juga akan melakukan pendalaman terkait masalah netralitas. Karena dari informasi yang kami galih, ada pihak-pihak (yang hadir, red) itu yang dilarang dalam kegiatan tersebut,” urainya.
Bawaslu Sidoarjo belum mau atau belum berani memutuskan pihak-pihak yang dianggap bersalah atau melakukan pelanggaran Pemilu terkait video viral di Balai Desa Tarik tersebut.
Namun berdasarkan informasi dilapangan, diduga ada sekitar 10 orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye Prabowo-Gibran yang dibungkus dengan kegiatan pembagian Kartu Tarik Sehat itu. (mams)







