KEDIRI (RadarJatim.id) – Seorang bayi berjenis kelamin laki-laki temuan warga Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, akhirnya diserahterimakan dari RS Bhayangkara Kediri ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri, Rabu (24/9/2025). Selanjutnya, bayi tersebut dibawa ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Sosial Asuhan Anak (PPSAA) Dinas Sosial (Dinsos) Jatim yang berada di Kabupaten Sidoarjo.
Plt. Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Kediri, Ariyanto, menjelaskan, bahwa sesuai dengan prosedur yang berlaku, setiap ada temuan bayi yang “tidak memiliki orang tua”, harus diserahkan ke pihak yang berwenang. Artinya, setiap bayi terlantar yang ditemukan oleh masyarakat, tidak boleh dititipkan secara sembarangan, melainkan harus diserahkan ke lembaga resmi di bawah naungan pemerintah provinsi.
“Memang seperti itu prosedurnya. Itu juga sudah menjadi aturan tetap dari pemerintah. Bahkan, jika bayi ini di bawa ke tempat lain, tetap tidak diperbolehkan,” jelas Ari, saat dikonfirmasi, Rabu (24/9/2025).
Lebih lanjut, Ari menjelaskan, setelah bayi ini diserahkan ke UPT Pelayanan dan Perlindungan Sosial Asuhan Anak (PPSAA), perawatannya dijamin selama lima tahun ke depan sambil menunggu calon orang tua yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Apalagi jika bayi yang di temukan berstatus dibuang, terlantar, atau sedang dalam penanganan kasus hukum, tidak bisa serta-merta diadopsi. Bahkan hal itu telah menjadi prosedur yang telah ditetapkan sebelum mengadopsi bayi terlantar yang sudah memiliki status anak negara.
Ari menambahkan, jika nantinya ada pihak yang berminat mengadopsi, maka prosesnya baru bisa dilakukan setelah melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan UPT PPSAA Dinas Sosial Provinsi Jatim. Namun demikian, bayi atau anak negara ini belum bisa langsung diadopsi oleh calon orang tua atau pihak-pihak lainnya sebelum tenggangnya waktu yang telah ditetapkan. Juga bagi masyarakat yang ingin mengadopsi, tidak bisa memilah dan memilih bayi yang diinginkannya untuk diangkat menjadi anak.
“Sesuai ketentuan, harus menunggu enam bulan untuk penyelidikan. Apakah nanti ada orang tua kandung yang ditemukan atau tidak, itu menjadi dasar proses adopsi selanjutnya. Semua kewenangan ada di UPT Provinsi,” bebernya.
Dengan penyerahan ini, Dinsos Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap bayi terlantar mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak melalui mekanisme resmi pemerintah.
Diketahui, sepanjang tahun 2025, kasus penemuan bayi di Kabupaten Kediri sudah terjadi sebanyak tiga kali, termasuk temuan di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, kali ini. Sementara dua kasus sebelumnya, berada di Kecamatan Gampengrejo dan Kecamatan Ngancar. Dari ketiga temuan tersebut, dua bayi berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Sebelumnya, bayi yang ditemukan warga Tiru Lor itu sempat mendapat perawatan di RS Bhayangkara Kediri sejak 18 September 2025. Bayi ini ditemukan dalam kondisi terbungkus kain dan diletakkan di teras rumah warga pada pagi hari. Mengetahui ada bayi tergeletak di teras, warga langsung melaporkannya ke pihak kepolisian setempat. Bayi itu pun langsung dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk mendapatkan perawatan medis.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait siapa pelaku yang membuang bayi tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui siapa orang tua atau pihak yang terlibat. (rul)




