SIDOARJO (Radarjatim.id) Upaya membuat efek jera kepada wajib pajak yang menunggak pajak atau tidak mau membayar pajak. Kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jatim II bekerjasama dengan Kanwil DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) melakukan lelang aset sitaan, serentak di 13 KPP (Kantor Pelayanan Pajak) se wilayah Jawa Timur.
Ada 19 aset yang dilelang, total nilai limit sebesar Rp 967 juta yang berasal dari 16 wajib pajak pada 13 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II. Terdiri dari dua bidang tanah, satu unit ruko, empat unit mobil, satu unit dump truk, sembilan unit motor, perhiasan emas, serta iPhone. “Lelang ini dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh Kanwil DJKN,” jelas Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, pada Senin (10/10/2022) siang.
Agustin Vita Avantin mengapresiasi seluruh petugas pajak yang bekerja keras dalam rangka penegakan hukum pajak. Selain itu, untuk mengamankan penerimaan negara. Vita juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan Kanwil DJKN Jawa Timur pada kegiatan ini. Hal ini sebagai bentuk sinergi Kemenkeu Satu. Di masa mendatang kegiatan seperti ini diharapkan semakin massif lagi. “Bahkan, bukan hanya dilaksanakan di Kanwil DJP Jawa Timur II tetapi juga dilaksanakan oleh Kanwil DJP dan DJBC se Jawa Timur bersinergi dan berkolaborasi dengan Kanwil DJKN Jawa Timur,” harapnya.
“Tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak dan penunggak pajak. Sekaligus memberikan edukasi bagi wajib pajak pada umumnya tentang wewenang DJP untuk melakukan penyitaan dan pelelangan atas aset penunggak pajak, “ harapnya lagi.
Bagi Vita, tindakan lelang barang sitaan menjadi bagian dari tindakan penagihan aktif yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan penyitaan aset penunggak pajak. Upaya penagihan sebelumnya yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
“Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah berupaya melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Tapi, wajib pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi hutang pajaknya,” tegasnya.
Lanjutnya, kondisi itulah yang mendorong kami untuk menginisiasi kegiatan Lelang Serentak yang tujuannya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada penunggak pajak secara luas. “Kami yakin dengan kegiatan ini, akan memberi efek jerah bagi wajib pajak yang bandel,” katanya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur Tugas Agus Priyo Waluyo mengapresiasi inisiasi Kanwil DJP Jatim II melaksanakan lelang barang sitaan dari wajib pajak itu. “Karena tugas ini bentuk kolaborasi dalam memasifkan penerimaan pajak dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), “ katanya.(mad)







