PONTIANAK (RadarJatim.id) – Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM merupakan bagian dari core value Kemenkumham: PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif). Guna mengimplementasikan hal tersebut, Kanwill Kemenkumham Kalbar menggelar sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dihelat di Aula Kanwil lantai dua, Selasa (28/06/22).
Hadir secara langsung dalam acara itu, Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti, Kepala Divisi Keimigrasian Tato Juliadin Hidayawan, para Pejabat Administrator dan Pengawas serta para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan para Pejabat Fungsional dan ASN di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalbar.
Membuka kegiatan ini, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa berharap dengan adanya penguatan ini dapat meningkatkan pemahaman pegawai mengenai pungli dan gratifikasi. Pada gilirannya, akan mengikis budaya pemberian dan penerimaan gratifikasi kepada pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.
“Perkuat integritas diri dan bertekad membangun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang PASTI”, ucap Kakanwil.
Kakanwil juga menegaskan cara untuk mengidentifikasi kegiatan pungli dan gratifikasi kepada seluruh peserta yang hadir. “Pertama kita harus melakukan penilaian sebagai penerima, apakah yang kita terima ada hubungannya dengan jabatan atau pekerjaan dan akan mempengaruhi keputusan atau independensi, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua menilai dari sisi pemberi, kita wajib mengetahui alasan pemberi memberikan sesuatu tersebut kepada kita. Ketiga yaitu dari sudut pandang masyarakat, apakah pemberian ini adalah wajar,” tegas Kakanwil
Sebelumnya Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Zulzaeni Mansyur selaku ketua penyelenggara mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk pembentukan karakter yang berintegritas.
“Adapun maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk membentuk karakter pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat yang berintegritas guna mewujudkan good governance dan clean government”, tutur Zulzaeni.
Penguatan UPP dan UPG oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Uray Aswin Umar. Bertindak sebagai pemateri, Slamet Iman Santoso selaku Koordinator Humas dan Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal.
Slamet mengawali pemaparan dengan bahwa Core Value Berakhlak dan Identitas Bangga Melayani Bangsa dengan tujuan agar ASN memberikan pelayanan terbaik dan memiliki jiwa untuk melayani dan membantu masyarakat.
Sejalan dengan nilai yang sama Menteri Hukum dan HAM RI menginstruksikan Inspektorat Jenderal salah satunya adalah perbaiki kualitas hasil audit, reviu dan evaluasi, maksimalkan fungsi quality assurance, APIP harus mampu mengawal, mendampingi dan mendorong peningkatan kinera kemenkumham.
Dirinya juga menyampaikan terkait prinsip-prinsip yang masuk kedalam pungli yakni dengan tujuan, mencari keuntungan, memperlancar dan/atau mempercepat pengurusan administrasi, bersifat memaksa/ wajib / suatu keharusan yang tidak ada dalam aturan dan membebaskan dan/atau meringankan hukuman/sanksi dari suatu pelanggaran terhadap aturan dan/atau ketentuan.
Tidak lupa narasumber juga menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni uang, barang, rabat (discount) komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,perjalanan wisata,pengobatan cuma –cuma dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan menggunakan sarana eletronik atau tanpa sarana eletronik. Sesuai dengan Permenkumham No 58. TH.2016 Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kemenkum HAM. (rj1)







