BANYUWANGI – Kenaikan tarif PBB P2 di Kabupaten Banyuwangi resmi dibatalkan setelah DPRD Banyuwangi bersama eksekutif menggelar rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna itu disepakati penerapan multi tarif PBB P2 dari sebelumnya single tarif 0,3 persen sehingga tarif pungutannya tidak naik 200 persen.
Pembatalan kenaikan tarif PBB P2 sampai 200 persen di Banyuwangi ini memang disepakati lewat rapat paripurna antara dewan dan Pemkab Banyuwangi.
Namun sebelum itu pihak eksekutif bersama DPRD Banyuwangi diam-diam telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 19 Agustus 2025 atau saat cuti bersama HUT ke-80 RI.
Dalam rombongan konsultasi ke Kemendagri itu ada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M.Y. Bramuda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samsudin, Kepala Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi Aang Muslimin Susiawan.
Di pihak DPRD Banyuwangi ada Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda No.1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) H.M. Ali Mahrus dan Ketua Bapemperda Ahmad Masrohan.
Sejumlah nama anggota DPRD Banyuwangi lainnya seperti Sofiandi Susiadi, Emy Wahyuni, dan Ratih Nur Hayati turut pula dalam konsultasi ke Kemendagri.
Isi berita acara hasil konsultasi antara DPRD dan Pemkab Banyuwangi ke Kemendagri di Jakarta itu pun menyebar luas di media sosial.
Dalam berkas yang diteken oleh Ahmad Masrohan, H.M. Ali Mahrus dan M.Y. Bramuda, Samsudin, Aang Muslimin Susiawan dan perwakilan dari Kemendagri, Trisna Akhmad yang juga Kasubdit Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri mengungkap pembatalan single tarif.
“Menyatakan bahwa mekanisme tarif PBB P2 pada Pasal 9 Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikembalikan pada mekanisme pengenaan tarif PBB P2 secara klasifikasi sesuai Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024”.***







