SIDOARJO (RadarJatim.id) – Kasus dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjerat Ifanul Ahmad Irfandi, Kepala Desa Tarik, Kecamatan Tarik terus saja bergulir. Beberapa waktu yang lalu (30/01/2024), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyerahkan berita acara pemeriksaan Kades Ifanul Ahmad Irfandi dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo.
Dan pada Senin (12/02/2024), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan Kades Ifanul ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Hafidi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Kades Ifanul dari Satreskrim Polresta Sidoarjo, Selasa (13/02/2024).
“Tim jaksa telah mengkaji dan mengalisis berkas perkara IAI itu. Unsur-unsur pelanggarannya sudah terpenuhi,” katanya.
Kejari Sidoarjo memiliki waktu maksimal 5 hari atau paling akhir pada Jum’at (16/02/2024) untuk melimpahkan berkas perkara tersangka Kades Ifanul ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Pelimpahan tahap kedua, Kejari Sidoarjo akan menyertakan tersangka.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka Ifanul adalah pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (mams)







