• Pasang Iklan
  • Redaksi
  • Contact
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
e-paper
Radar Jatim
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
  • Home
  • Bisnis
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Contact
No Result
View All Result
Radar Jatim
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Berkas Kasus Fetish Gilang Lengkap, Terdakwa Segera Disidang

by Radar Jatim
15 September 2020
in Hukum dan Kriminal
0
Gilang Fetish

Tersangka Gilang saat diamankan Polisi

164
VIEWS

SURABAYA (radarjatim.id) – Masih ingat kasus fetish Gilang alias Gilang Bungkus Jarik? Kasus asusila yang viral di media sosial ini memasuki babak baru penyidikan petugas.

Sesuai informasi yang dihimpun, Gilang Aprilian Nugraha (22) ditetapkan sebagai tersangka kasus bungkus jarik. Berkas perkaranya akhirnya dilimpahkan Polrestabes Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.

Tadinya, berkas kasus penyimpangan seksual ini sempat dikembalikan karena tidak lengkap atau P-19. Namun, berkas tersebut sudah di tangan kejaksaan untuk segera dinyatakan lengkap alias P-21.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana menjelaskan, setelah P-19 berkas perkara Gilang Bungkus Jarik, justru pasal yang dijeratkan pada tersangka lebih kuat. Yakni, Pasal 45 ayat 4 jo Pasal 45 b Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE), perbuatan tidak menyenangkan.

Kemudian Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang ancaman terhadap korban serta Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 huruf E UU No 19 tahun 2016 dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Willy menambahkan, sudah ada empat korban dari perbuatan yang dilakukan Gilang Bungkus Jarik.

Semua keterangan korban juga sudah masuk ke dalam berkas perkara dan dikirim ke jaksa. Keempatnya sama-sama mengakui telah dicabuli tersangka. Keterangannya saling menguatkan satu sama lain. Diperkuat lagi dengan keterangan tersangka.

“Korban sudah mengakui dicabuli ditambah dengan keterangan korban lain yang sama, itu sudah saling menguatkan adanya tindak pidana pencabulan,” ujarnya, Selasa (14/9/2020).

Seperti diberitakan, Kasus Gilang ramai di Twitter kemudian merembet di jagad maya. Kasus terbongkar diawali dari curhatan lewat cuitan Twitter salah seorang terduga korban. Awalnya korban tak menyadari telah jadi objek pemuas hasrat penyimpangan seksual pelaku.

Ketika melakukan aksinya, mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga itu menggunakan modus penelitian. Ternyata korbannya menuruti kemauannya untuk dibungkus kain jarik layaknya jenazah dipocong. Padahal aksi itu digunakan untuk memuaskan birahinya.

Gilang diduga fethistic disorder. Yakni, orang yang mengalami dorongan kepuasan seksual pada bagian tubuh non-genital, dalam hal ini pada tubuh yang terbungkus rapat oleh kain atau jarik. Tak lama setelah viral, Gilang dikeluarkan dari kampusnya. Dia juga harus diciduk anggota Polrestabes Surabaya yang mendatangi rumahnya di Kalimantan. (Phaksy/Red)

Tags: #fetish gilang#Kejari Tanjung Perak#Polda Jatim

Related Posts

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Kejari Tanjung Perak

Wali Kota Eri Cahyadi Beri Penghargaan Kejari Tanjung Perak

by Radar Jatim
14 April 2021
0

SURABAYA (RadarJatim.id) - Wali Kota...

deklrasai damai Pilkada Gresik

Deklarasi Damai, Dua Paslon Pilkada Gresik Sepakat Utamakan Keselamatan Jiwa

by Radar Jatim
25 September 2020
0

GRESIK (radarjatim.id) – Kapolda Jatim Irjen...

Pangdam V Brawijaya

Pangdam: Jangan Coba-coba ke Surabaya Kalau Nggak Pakai Masker

by Radar Jatim
17 September 2020
0

SURABAYA (radarjatim.id) - Kodam V/Brawijaya...

Load More
Next Post
Gus Ipul dan Adi Wibowo

Dapat Dukungan Para PKL dan UMKM, Gus Ipul Makin Mantab Maju Pilkada Pasuruan

Radar Jatim Video Update

Berita Populer

  • Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    Tangis Haru Mewarnai Suasana Penjemputan Siswa SMA Negeri 1 Wonoayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soft Launching KM Dharma Kencana V, Fasilitas Mewah Berkapasitas 1.400 Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Warga Doakan Keluarga Besar SMK Antartika 2 Sidoarjo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Semantik Puisi ‘Aku Ingin’ Karya Sapardi Djoko Damono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sehari Pasca-Kunjungan Jokowi, KEK JIIPE Manyar Didemo Ratusan Massa Sekber Gresik, Protes Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Radar Jatim adalah media online Jatim yang memberikan informasi peristiwa dan berita Jawa Timur dan Surabaya terkini dan terbaru.

Kategori

  • Artikel dan Opini
  • Ekonomi Bisnis
  • Ekosistem Lingkungan
  • Esai/Kolom
  • Feature
  • Finance
  • HAM
  • Hukum dan Kriminal
  • Infrastruktur
  • Kamtibmas
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Lain-lain
  • Layanan Publik
  • Lifestyle
  • Literasi
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Ormas
  • Otomotif
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian
  • pinggiran
  • Politik
  • Religi
  • Sastra/Budaya
  • Sosial
  • Tekno
  • TNI
  • TNI-Polri
  • video
  • Wisata

Kami Juga Hadir Disini

© 2020 radarjatim.id
Susunan Redaksi ∣ Pedoman Media Siber ∣ Karir

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Tekno
  • Ekonomi Bisnis
  • Artikel dan Opini

© 2020radarjatim.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In