SIDOARJO (RadarJatim.id) – Berkas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan dalam penjaringan perangkat desa di Kecamatan Tulangan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo menemui babak baru.
Berkas perkara 3 orang tersangka, yaitu MAS Kepala Desa (Kades) Sudimoro dan S Kades Medalem, Kecamatan Tulangan serta SY mantan Kades Banjarsari, Kecamatan Buduran telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi mengakui bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan perangkat desa dari Polresta Sidoarjo.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, red) sudah kami terima dari Polresta Sidoarjo,” kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Yanafia Ariandi saat dikonfirmasi awak media pekan lalu.
Dikatakan oleh Jhon Franky bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan dinyatakan lengkap atau P-21, setelah dua kali dikembalikan ke Polresta Sidoarjo dikarenakan masih ada beberapa kekurangan.
Tidak hanya itu saja, menurut Jhon Franky bahwa setelah dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, ada sekitar 4 orang Kades aktif yang akan menyusul sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli jabatan perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
“Tersangka berkembang, ada sekitar 4 (orang, red) lagi. Dugaan kuat mengarah kepada kepala desa lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya.
Seperti yang diberitakan oleh RadarJatim.id bahwa 3 orang tersangka, yaitu MAS, S dan SY ditangkap oleh anggota Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polresta Sidoarjo pada Rabu 27 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 wib disalah satu rumah makan cepat saji diwilayah Kecamatan Gedangan.
Dari 3 orang tersangka tersebut, anggota Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 185 juta didalam bungkusan plastik warna hitam.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan uang tunai dengan total sebesar Rp 1.099.830.000,-. 1 unit minibus, 1 unit sepeda motor, 3 buah ATM, 2 buah buku tabungan, 3 buah HP dan 6 lembar bukti transfer. (mams)







