SURABAYA (RadarJatim.id) – Warga Margorejo Indah Surabaya mempersoalkan Pembangunan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) Shell di kawasan hunian mereka. Warga menilai, penggarapan proyek telah mengganggu ketenangan juga keamanan warga sekitar.
Penolakan warga Margorejo Indah, Kelurahan Sidosermo ini, akhirnya dibahas di meja Komisi C DPRD Surabaya, Senin (26/10). Dalam pembahasan tersebut, terungkap bahwa warga terganggu adanya pembangunan SPBU Shell karena pengerjaannya hingga larut malam sehingga menimbulkan kebisingan.
Selain itu warga mengkhawatirkan resiko kejadian yang tak diinginkan seperti kebakaran. Karena letak bangunan SPBU tak terlalu jauh dari permukiman warga.
“Selain terkait kebisingan, juga tidak pernah ada sosialisasi. Ini kan masih pembangunan, kalau beroperasi dan terjadi kebakaran apa yang akan kita hadapi,” urai Nyoto, warga RT 03/RW 08 Margorejo Indah.
Nyoto juga menyayangkan tidak adanya sosialisasi terhadap para warga. Hanya ketua RT dan RW. “Sosialisasi dengan Pak RT dan RW, tetapi kami warga tidak pernah mendengar sosialisasi,” kata Nyoto.
Nyoto menambahkan, pekerja juga kerap menaruh perabotan seperti meja dan kursi kayu serampangan di atas trotoar. Sehingga pengguna trotoar terpaksa turun ke jalan.
“Seolah trotoar umum dimonopoli oleh pekerjanya yang ada di sana, dan tadi pagi sudah disingkirkan karena ada laporan. Kami minta bapak ibu dewan komisi C untuk menindaklanjuti laporan warga dan bila perlu mencabut perizinan SPBU,” lanjut Nyoto.
Menanggapi hal itu perwakilan Shell Jawa Timur Alfa Antares menyampaikan, segala aktifitas pembangunan yang mengganggu rutinitas warga akan segera mendapat tindak lanjut.
“Kami tindaklanjuti segera tim kontruksi di lapangan agar pekerjaan tidak melebihi batasan yang seharusnya, jadi gak sampai larut malam. Parkir dan loading harus sesuai tempat. Untuk kerusakan trotoar karena alat berat kita, akan kami ganti,” papar Alfa.
Terkait sosialisasi, pihaknya sudah melakukan sosialisasi bersama RT, RW, warga, lurah, camat, polsek, dan koramil setempat semuanya diundang. “Semua kita undang termasuk tiga pilar, bahkan warga yang bersebelahan dengan bangunan kami sudah tanda tangan tidak ada keberatan,” kata Alfa Antares.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C Aning Rahmawati mengatakan, pihaknya menemukan banyak ketentuan ketentuan dari rekom yang tidak dilaksanakan salah satunya adalah rekom Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kebisingan.
“Itu sudah jauh melalui ambang batas. Untuk pastinya, kami akan ke lokasi,” kata Aning.
Sementara Dedy selaku Kasi Pengawasan dan Pengendalian Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya memastikan bahwa terkait perizinan SPBU Shell sudah memenuhi syarat.
“Perizinan sudah sesuai syarat. Hanya saja dalam pelaksanaannya, ternyata banyak keluhan dari warga,”ujarnya. (Phaksy/Red)







