SURABAYA (RadarJatim.id) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim memusnahkan 11.035 gram (11 kilogram) sabu, Selasa (20/10/2020). Barang haram itu merupakan barang bukti kejahatan dari jaringan narkoba Malaysia.
Sebelumnya, serbuk haram ini diamankan dari empat tersangka dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Keempat tersangka dimaksud adalah Ridwan (36) asal Sokobana, Madura; Suwoto (45) asal Kencong, Jember; Septian (24) asal Ungaran, Semarang; dan Budi Hartono asal Probolinggo.
Mereka terindikasi anggota pengedar jaringan narkoba Malaysia. Untuk Ridwan, Suwoto, dan Septian merupakan satu sindikat yang dibongkar di Ruko Puri Gunung Anyar Regency dengan barang bukti sabu total 8.223 gram yang dikemas dalam bungkusan pupuk tumbuhan magnesium chelate.
Sementara dari Budi Hartono, diamankan 3.045 gram sabu yang disimpan dalam satu buah kotak kardus yang berisi stop kontak. Budi ditangkap di Bandara Juanda.
“Para tersangka ini dijanjikan upah besar bila mengirim barang. Tapi, sebelum aksi mereka selesai, anggota kami berhasil membekuk mereka lebih dulu,” ujar Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Priyambadha, Selasa (20/10/2020) di Kantor BNNP Jatim.
Dikatakan, anggota BNNP Jatim tak berhenti bekerja bekerja meskipun di tengah pandemi. Setiap menerima informasi pergerakan pengedar barang madat itu, tim bergerak cepat untuk mengintai pelaku.
“Kita sanggong ke mana gerak mereka. Untuk tersangka ini lebih dulu ditangkap di Jakarta dan Batam. Tujuannya mereka mengedarkan sabu di wilayah Jatim,” urai Bambang.
Bambang menambahkan, meski pandemi pengiriman narkoba di Jatim tetap ada. Namun, jumlah kejadian menurun drastis. (Phaksy/Red)




