SIDOARJO (RadarJatim.id) – Penahanan mantan Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu yang lalu mengusik rasa keadilan sebagian masyarakat Kabupaten Sidoarjo.
Setelah H. Muhammad Saiful, SH, salah satu praktisi hukum Sidoarjo mengomentari penahanan tersebut, kini Bupati Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Sidoarjo, HM. Nizar juga ikut berkomentar, Selasa (14/03/2023).
HM. Nizar mengatakan bahwa KPK tidak seharusnya melakukan tindakan tebang pilih dalam penanganan kasus gratifikasi senilai Rp 15 miliar yang kembali menjerat Bupati Sidoarjo 2 periode tersebut karena tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan sendiri.
“Yang namanya gratifikasi. Kalau ada pihak yang diberi, berarti ada pihak yang memberi. Dan kedua-duanya punya posisi yang sama dalam kasus ini,” katanya.
Ditegaskan oleh Nizar bahwa sudah semestinya KPK juga segera menahan pihak-pihak yang memberikan hadiah pada Saiful Ilah, baik dari kalangan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo maupun pihak-pihak swasta.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kasus yang menjerat Saiful Ilah sebelumnya, saat itu KPK juga menahan 5 orang tersangka lainnya dalam kasus penerimaan suap proyek senilai Rp 1,8 milyar dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.
“Dalam kasus penerimaan suap proyek PUPR Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 1,8 miliar tersebut, KPK juga menahan lima orang tersangka lainnya. Dari jumlah itu, tiga diantaranya adalah pejabat struktural di Pemkab Sidoarjo,” tegasnya.
Untuk itu, ia kembali meminta kepada KPK untuk segera melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang memberikan hadiah atau gratifikasi demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.
“Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, seyogyanya KPK juga melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang memberikan gratifikasi,” pungkasnya. (mams)







