SIDOARJO (Radar Jatim.id) Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP atau Gus Muhdlor meminta dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) harus sesuai regulasi dan aturan yang ada.
Gus Muhdlor juga mewanti-wanti kepada seluruh sekolah untuk tidak memungut dana apapun kepada orangtua murid. Ketika anggaran Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sudah turun, dilarang menarik iuran kepada walimurid. Bila pungutan dana seperti itu dilakukan, dirinya yakin jeratan hukum akan menghampiri.
Oleh karenanya, dirinya meminta kepala dinas pendidikan untuk melakukan pendampingan kepada kepala sekolah. Kepala dinas pendidikan juga dimintanya untuk sering-sering turun kelapangan. “Ketika sudah ada BOS, sudah jangan menarik yang aneh-aneh,” tegas Bupati Sidoarjo.
Permintaan yang sangat tegas tersebut disampaikan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri dalam sambutan membuka kegiatan ‘Penguatan Tata Kelola Keuangan Sekolah Jenjang SD, SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo di Aula SMPN 4 Sidoarjo, Rabu, (2/2/2022) pagi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala SD negeri sebanyak 260 orang serta bendahara sekolah yang mewakili Plt. Kepada SD Negeri sebanyak 204 orang. Sedangkan kepala SMP negeri sebanyak 32 orang dan 12 orang bendahara sekolah mewakili Plt. kepala SMP Negeri.
Bupati muda ini juga berpesan kepada kepala sekolah untuk tidak memegang uang anggaran sekolah. “Anggaran sekolah yang diterima dapat dimasukkan ke rekening sekolah. Dengan begitu menurutnya akan menghindarkan permasalahan,” pesannya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo Dr Tirto Adi, M.Pd juga menyampaikan ada 1.129 lembaga sekolah di Kabupaten Sidoarjo yang mendapatkan dana BOS. Mulai SD,MI dan SDLB serta SMP,MTs serta SMPLB. Dirinya merinci anggaran sekolah dari Kemendikbud RI Rp 253,2 milyar. Sedangkan BOSDA Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 161,031 milyar.
Menurutnya, untuk dana investasi sekolah semuanya sudah dicukupi oleh Pemerintah. Kecuali dana personal, kalau dana personal memang kewajiban orang tua. “Tadi Gus Bupati juga menegaskan, seandainya ada sekolah yang menggunakan dana personal, maka rundingkan betul dengan orang tua/wali murid, mengetahui APH, mengetahui komite. Ketika sekolah mengambil keputusan tidak sampai terjadi masalah,” jelas Tirto Adi.
Sementara itu panitia kegiatan Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FK3S) Kabupaten Sidoarjo M. Sobirin SPd.M.Pd mengatakan tujuan kegiatan kali ini agar kepala sekolah dapat memahami dan melaksanakan tata kelola Bantuan Operasional Sekolah Reguler/BOSReg secara cermat, tepat sasaran dan akuntabel. Selain itu untuk menghindari penyalagunaan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,” katanya.
Ia katakan Petunjuk Teknis/Juknis pengelolaan BOSReg setiap tahunnya selalu diperbaharui. Dana BOSReg sendiri adalah dana yang digunakan untuk belanja non personalia, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, untuk mendukung pengelolaan dana operasional sekolah reguler secara akuntabel dan tepat sasaran serta menghindari penyalagunaan dana operasional sekolah reguler maka FK3S Kabupaten Sidoarjo bersama dengan MKKS Kabupaten Sidoarjo memandang perlu diadakannya penguatan tata kelola keuangan sekolah jenjang SD SMP Negeri,” tegasnya.(aim)







