SIDOARJO (Radar Jatim.id) Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dinobatkan menjadi ‘Pemimpin Perubahan 2021’. Satu-satunya bupati yang terpilih masuk deretan sepuluh pimpinan instansi pemerintah se-Indonesia penerima penghargaan sebagai pemimpin perubahan tahun ini.
Penghargaan tersebut, diserahkan oleh MenPANRB, Tjahjo Kumolo, melalui Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor dalam acara bertajuk ‘Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2021’, digelar KemenPANRB di Jakarta, Senin (20/12/2021) pagi.
“Penghargaan bagi sepuluh pimpinan instansi pemerintah ini, karena mereka selaku pemimpin dinilai berhasil mendorong dan memantik semangat pembangunan Zona Integritas di lingkungan instansinya,” tandas Menteri Tjahjo Kumolo.
“Tentu penghargaan bukan hal yang utama, tetapi ini menjadi sinyal bahwa Sidoarjo terus berbenah. Kita mencoba move on, bertransformasi, dengan pelayanan yang lebih cepat dan tulus, dan tentu saja semua dilandasi oleh tata kelola pemerintahan yang baik, good governance, yang bersih dan akuntabel,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).
Muhdlor menegaskan, upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan juga terus dilakukan, terutama dalam memperbaiki alur birokrasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Rumah Sakit Daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Meski demikian, dia menyadari bahwa belum semuanya bisa pada tahap yang ideal.
”Masih banyak pekerjaan rumah. Tapi yang jelas kita kita ini harus ’mesra’. Kita terapkan filosofi ’mesra’. Apa itu? Melayani masyarakat dengan sukarela. Jangan ada lagi birokrasi di Sidoarjo yang diminta tolong masyarakat malah marah marah, malah cari cara untuk pungli. Sudah bukan zamannya,” ujar Gus Muhdlor, sapaan akrab bupati muda tersebut.
WBK sendiri adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Enam area perubahan tersebut adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Adapun WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima. Tidak berhenti sampai di situ, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan. (aim)







