SIDOARJO (RadarJatim.id) – Pernyataan Bupati Sidoarjo, H. Subandi yang mempersilahkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk masuk melakukan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang bermain-main dengan penggunaan anggaran negara mendapat perhatian dari seluruh masyarakat.
Ada yang memuji pernyataan Bupati Subandi itu sebagai sikap tegas dari seorang kepala daerah. Namun, tidak sedikit yang menilai bahwa statemen orang nomor 1 di Kabupaten Sidoarjo itu sebagai tindakan yang lebay atau berlebihan.
Indra Sution, Ketua Gerakan Anak Muda Lawan Korupsi (Galaksi) mengatakan bahwa pernyataan Bupati Subandi saat inspeksi mendadak (sidak) proyek revitalisasi Alun-alun Sidoarjo yang mempersilahkan KPK masuk untuk melakukan pemeriksaan atau penegakan hukum terhadap para pihak yang bermain-main dengan pengadaan barang dan jasa.
“Menurut saya itu terlalu berlebihan, kalau istilahnya anak jaman sekarang itu lebay namanya,” kata Ketua Galaksi, Indra Sution kepada awak media, Sabtu (6/12/2025).
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya pasal 3 menyebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Menurut Indra Sution bahwa dalam tugas dan wewenangnya, KPK sudah memiliki Standard Operating Procedure (SOP) yang tidak bisa di intervensi oleh siapapun atau kekuasaan manapun, termasuk Bupati Sidoarjo.
“Inikan mengesankan bahwa seakan-akan lembaga anti rasuah tersebut bisa di intervensi dan disuruh-suruh untuk masuk ataupun tidak, dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujarnya.
Kalau Bupati Subandi memang serius dalam menjalankan pemerintahan yang bersih atau good and clean govenance, seharusnya pro aktif melakukan pembinaan terhadap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Jika ada atau ditemukan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara oleh oknum-oknum didalam OPD Pemkab Sidoarjo, seyogyanya dilaporkan ke APH atau KPK agar ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau Bupati (Subandi, red) serius? Serahkan saja data-data atau dokumen-dokumen yang diduga ada penyalahgunaan anggaran ke KPK atau lembaga penegak hukum lainnya,” tegasnya.
Sebab pernyataan Bupati Subandi itu sudah menimbulkan pro-kontra dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat yang justru menuntut agar ada penegakan hukum secara nyata kepada oknum-oknum yang selama ini bermain-main dengan anggaran dari uang rakyat tersebut.
“Kalau tidak ada tindaklanjutnya, inikan namanya omon-omon saja. Atau hanya untuk meningkatkan popularitas dan kepercayaan masyarakat bahwa dirinya memang bekerja untuk rakyat,” pungkasnya. (mams)






