Sidoarjo (radarjatim.id) Maraknya penambangan pasir disepanjang Kali Berantas atau tepatnya di Dusun Tlocor, Desa Kedungpandan meresahkan warga yang berada diwilayah Kecamatan Jabon, khususnya yang tinggal di sekitar tanggul.
Imam Safi’i, Ketua Karang Taruna Kabupaten (Kartarkab) Sidoarjo saat dijumpai oleh radarjatim.id mengatakan bahwa keberadaan para penambang pasir diwilayah Kecamatan Jabon sudah sejak lama membuat warga resah.
“Karena akibat adanya penambangan pasir itu menyebabkan tanggul Kali Berantas banyak yang rusak,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imam itu, Sabtu (15/2/2020).
Ia juga mengatakan bahwa selain tanggul yang mengalami kerusakan akibat penambangan pasir ilegal itu, jalan raya Dukuhsari – Tlocor banyak yang rusak akibat dilalui oleh truck – truck pengangkut pasir.
Selain itu, akibat banyaknya truck – truck pengangkut pasir yang lalu lalang disepanjang jalan raya tersebut menyebabkan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak jarang menelan korban jiwa.
“Ini (penembangan pasir,red) harus segera ditindak oleh aparat yang berwenang,” katanya.
Diungkapkan oleh Cak Imam bahwa pada bulan Oktober 2019 lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo terkait adanya penambangan pasir ilegal diwilayah Kecamatan Jabon.
Namun dalam koordinasi itu diketahui bahwa terkait penertiban penambangan pasir diwilayah Kecamatan Jabon, masuk kedalam ranahnya Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Propinsi Jawa Timur.
“Namun Satpol PP (Kabupaten Sidoarjo,red) tetap akan melayangkan surat ke Satpol PP Propinsi Jatim terkait aduan dari kami,” ungkapnya.
Cak Imam menduga bahwa ada pihak – pihak yang bermain dalam kegiatan penambangan pasir ilegal diwilayah Kecamatan Jabon, karena jumlahnya cukup banyak dan lalu lalang truck – truck muatan pasir pun melewati pusat Pemerintahan Kecamatan Jabon.
“Mustahil kalau mereka tidak tahu, karena lokasinya disisi selatan Kali Brantas dan truck – truck pengangkut pasir melewati pusat pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada akhir tahun 2019 lalu, pihaknya langsung turun ke lokasi penambangan pasir di Dusun Tlocor tersebut.
Menurut Cak Imam bahwa ada sekitar 10 tempat bahkan lebih yang melakukan penambangan disana dan disinyalir para pemilik modal bukan orang Tlocor sendiri.
“Lebih dari 10 tempat penambangan pasir ilegal,” tegasnya.
Berdasarkan pasal 98 ayat (1) Undang – undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (dit/tot)





