GRESIK (RadarJatim.id) – Camat Duduksampeyan, Gresik, Suropadi, akhirnya dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Gresik, karena diduga korupsi Rp 1 miliar. Sebelumnya tersangka harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Suropadi datang ke kantor Korps Adyaksa memakai baju dinas dan memakai topi warna merah, didampingi pengacaranya, Fajar Trilaksana Yulianto dan Idham Kholid. Selama empat jam tim penyidik memeriksa Suropadi sebelum akhitnya menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.
Suropadi datang pukul 09.00. Sekitar pukul 10.45 tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik melakukan tes kesehatan. “Tadi juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif,”ujar Idham Kholid kepada wartawan saat rehat siang di kantor Kejari Gresik, Senin, (15/2/2021).
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Suropadi dicecar enam pertanyaan terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan dalam kurun waktu 2017, 2018, dan 2019. Penyidik seksi Pidsus Kejari Gresik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Suropadi.
Humas Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, mengatakan, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Gresik masih melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penyalagumaan anggaran keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurum waktu tiga tahun: 2017, 2018 dan 2019 itu.
“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir,” ujar Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik, Dimas Adji Wibowo.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih. “Tersangka dilakukan penahanan,” tandas Dimaz.
Sementara kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tetapi, Kejari menolak pengajuan penahanan itu. “Permohonan penangguhan penahanan klien tidak dikabulkan kejaksaan,” ujar Fajar. (sto)




