SIDOARJO (RadarJatim.id) – Praktek-praktek tak terpuji dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Sidoarjo menyeruak kepermukaan seperti bau busuk yang menyengat hidung.
Mulai dari penggunaan material yang tidak sesuai dengan standar, dikerjakan oleh pihak ketiga/dikontraktualkan hingga adanya dugaan pemotongan/pungutan liar (pungli) dengan dalih untuk biaya pembuatan laporan pertanggungjawaban.
Sebagaimana yang telah diberitakan oleh RadarJatim.id beberapa waktu yang lalu bahwa ada dugaan pemotongan sebesar 10 persen dari jumlah anggaran P3-TGAI yang diterima oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A)/Himpunan Petani Pengguna Air (Hippa) diwilayah Kecamatan Tanggulangin.
Begitu juga diwilayah Kecamatan Krembung, para penerima P3-TGAI atau pengurus P3A/Hippa yang secara terang-terangan mengakui kalau ada pemotongan sebesar 5 persen dari nilai anggaran P3-TGAI sebesar Rp 195 juta.
Pemotongan sebesar 5 persen atau Rp 9.750 ribu setiap titiknya itu diduga dilakukan oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dengan dalih sebagai biaya administrasi laporan pertanggungjawaban nantinya.
“Ada pak! Sebesar 5 persen untuk biaya administrasi,” aku Karyanto, Ketua Hippa Sumber Makmur, Desa Kedungsumur, Kecamatan Krembung, Rabu (10/9/2025) lalu.
Untuk menindaklanjuti terkait adanya dugaan pungli dalam P3-TGAI di Kabupaten Sidoarjo, RadarJatim.id berusaha melakukan konfirmasi ke Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Jalan Raya Menganti Nomor 312, Wiyung-Surabaya, Kamis (25/9/2025) lalu.
Akan tetapi, tidak ada satupun pejabat di Kantor BBWS Brantas yang mau dan terkesan enggan memberikan keterangan terkait adanya dugaan pungli dalam P3-TGAI di Kabupaten Sidoarjo.
”Kalau ingin konfirmasi, tidak bisa langsung, pak! Tapi, harus berkirim surat dulu,” ujar Oci yang mengaku sebagai Humas BBWS Brantas.
Ditegaskan oleh Oci bahwa setiap awak media yang ingin melakukan konfirmasi atau wawancara kepada pejabat dilingkungan Kantor BBWS Brantas diwajibkan mengirimkan surat resmi dari pimpinan redaksinya masing-masing.
“Ini SOP (Standar Operasional Prosedur, red) dari kepala balai, pak!,” tegas Oci sambil menunjukan contoh selembar surat dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangannya.
Sebagaimana yang termuat dalam pasal 1 ayat (9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Permen PUPR RI) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan P3-TGAI menyebutkan bahwa BBWS adalah unit pelaksana teknis Kementerian PUPR RI yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya air diwilayah sungai.
Jadi BBWS Brantas memiliki tanggungjawab dalam pelaksanaan P3-TGAI di Kabupaten Sidoarjo, termasuk adanya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. (mams)







